Sabtu, 19 Juni 2021 09:02
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Perempuan berinisial AI, 44, warga Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap polisi pada Kamis (17/6/21) lalu.

 

AI ditangkap karena dilaporkan suaminya sendiri, terkait kasus perselingkuhan" href="https://rakyatku.com/tag/perselingkuhan">perselingkuhan dan video porno istri sendiri" href="https://rakyatku.com/tag/video-porno">video tidak senonohnya dengan pria lain.

"Iya, yang melaporkannya adalah suami AI sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welly Wanto Malau.

Baca Juga : Sudah Bikin 26 Video Porno Sejak November 2020, Pemeran Video Syur di Hotel Bogor Tertangkap

Kasus itu berawal pada Minggu (6/6/21) lalu saat pelapor yang merupakan suami sah AI, mendapatkan kiriman rekaman video asusila melalui aplikasi messenger Facebook.

 

Dalam video itu, AI sedang bersama pria lain berinisial RI (36) warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, dalam keadaan tanpa busana.

Video asusila ini lalu dikirim seseorang kepada suami AI. Tidak terima dengan hal itu, sang suami langsung melapor ke Polres Kepahiang.

Baca Juga : Dijanji Diajari Salat dan Mengaji, Ibu Bunuh Bayinya karena Wajahnya Mirip Selingkuhan

"Saat ini AI sudah diamankan dan digiring ke Mapolres Kepahiang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Malau.

Sumber: JPNN