Jumat, 18 Juni 2021 13:36

KPK Pastikan Perkara Nurdin Abdullah Rampung sebelum Masa Penahanan Habis

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Zainal Abidin, JPU KPK.
Zainal Abidin, JPU KPK.

"Tidak ada sejarah KPK pernah lewat waktu penahanannya. Kita pasti selesaikan secara cepat dan tepat," kata Zainal Abidin, JPU KPK.

RAKYATKU.COM - Kasus yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah kpk" href="https://rakyatku.com/tag/kasus-kpk-nurdin-abdullah">Nurdin Abdullah, masih terus bergulir di tangan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejauh ini, sejak dilakukan OTT oleh tim KPK pada 26 Februari 2021 hingga ditetapkan sebagai tersangka, Nurdin Abdullah menghabiskan waktu di tahan. Saat ini mantan Bupati Bantaeng dua periode itu menjalani masa tahanan perpanjangan terakhir untuk yang ketiga kalinya.

Perpanjangan masa tahanan untuk yang ketiga kalinya selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Ketua PN Makassar terhitung sejak 28 Mei 2021 hingga 26 Juni 2021.

Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel

Meski demikian, KPK memastikan berkas perkara Nurdin Abdullah dipastikan selesai sebelum masa tahanan ketiga berakhir.

"Tidak ada sejarah KPK pernah lewat waktu penahanannya. Kita pasti selesaikan secara cepat dan tepat," kata Zainal Abidin, JPU KPK, usai persidangan terdakwa Agung Sucipto, pelaku yang diduga memberi suap kepada Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (17/6/2021).

Zainal Abidin mengatakan, setelah berkas perkara dilengkapi oleh jaksa penyidik tersangka dan barang bukti selanjutnya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) saat pelimpahan tahap dua. Pada saat itu, JPU masih diberi kewenangan dalam KUHAP untuk melakukan penahan.

Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK

"Penyidik serahkan tersangka ke penuntut umum. Setelah pelimpahan tahap dua jaksa penuntut ada penahanan lagi. Begitu ketentuan dalam Kuhap pasal 24, 25," tambahnya.

Selain itu, Zainal Abidin mengatakan tiap perkara yang ditangani oleh KPK termasuk yang tersangka ditahan dicermati dengan baik prosesnya. Dengan demikian, semua kasus akan selesai dan siap disidangkan.

"Soal masa penahanan pasti kita cermati. Masa penahanan masih lama, masih minggu depan. Kita sangat optimis semua akan selesai," sebutnya.

Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar

Sebelumnya, juru bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan tim penyidik kembali melakukan perpanjangan penahanan terhadap Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.

"Update penyidikan dugaan TPK suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020--2021.

Tim Penyidik kembali melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka NA dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Ketua PN Makassar terhitung sejak 28 Mei 2021 sampai 26 Juni 2021.

Baca Juga : Putri Nurdin Abdullah: Welcome Home Papa

Fikri mengatakan kedua tersangka yang dilakukan perpanjangan tersebut ditahan di tempat terpisah. Perpanjangan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Tersangka NA di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sementara tersangka ER di tahan di Rutan KPK Kavling C1. Perpanjangan penahanan dimaksud, agar Tim Penyidik lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," tambahnya.

Sebelumnya, perpanjang penahanan pertama selama 40 dilakukan sejak 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021.

Baca Juga : Terkait Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

Sementara perpanjangan penahanan kedua oleh Tim Penyidik KPK terhadap tersangka NA dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021.

Penulis : Syukur
#Kasus KPK Nurdin Abdullah #KPK #Nurdin Abdullah