Kamis, 17 Juni 2021 19:01

Begini Sebenarnya Kronologi Lengkap Rian Dibunuh lalu Dibakar di Maros

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam (tengah), saat konferensi pers terkait mayat dibakar, Kamis (17/6/2021).
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam (tengah), saat konferensi pers terkait mayat dibakar, Kamis (17/6/2021).

Berawal pada Senin (7/6/2021) pukul 09.00 Wita, pelaku MA dan korban Rian berkomunikasi melalui media sosial Facebook.

Pada Kamis (10/6/ 2021), pukul 06.00 Wita, korban meninggal dunia. Mengetahui hal tersebut para pelaku berencana membawa jasad korban ke Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Karena masalah biaya dan jauhnya lokasi, para pelaku memutuskan membuang jasad korban di Camba, Maros," ujar Merdisyam.

Baca Juga : Polda Sulsel Siapkan Pengawasan Ketat Distribusi BBM Jelang Lebaran

Pada Jumat (11/6/2021), pukul 04.00 wita, dengan menggunaan mobil rental merek Mobilio para pelaku membawa jasad korban ke Camba Sebelumnya, mereka singgah di Alfamidi, membeli 2 botol air 1.500 ml dan botolnya diisi dua liter bensin yang dibeli di Moncongloe.

"Setiba di Kampung Tompo Ladang, Mallawa, Maros, para pelaku menurunkan jasad korban di pinggir jalan dan membakarnya. Para pelaku kemudian kembali ke rumah H. Pada pukul 11.30 Wita pelaku DAS sempat mengecek kembali ke lokasi mayat," tutur Merdisyam.

Saat ini para pelaku yang berjumlah sembilan orang, yakni MA (19), DAS (19), FS(16), seorang wanita H (23), AP (19), TH (22), AI (17), MAN (16), telah diamankan di Mapolda Sulsel dan satu pelaku lainnya yang bernama Dion masih DPO.

Baca Juga : Perampok Rumah Mewah Ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar

Para pelaku diancam pasal 340 KUHPidana jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana dan pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

 

Penulis : Usman Pala
#Polda Sulsel #Mayat Terbakar #pembunuhan