RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif nurdin abdullah" href="https://rakyatku.com/tag/nurdin-abdullah">Nurdin Abdullah dengan terdakwa pengusaha Agung Sucipto alias Anggu, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (17/6/2021).
Sidang Agung Sucipto dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Palino di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar.
Sidang Agung Sucipto hari ini, dihadiri enam orang saksi. Yakni Sri Syamsuddin (karyawan wiraswasta), Abdul Rahman (Direktur PT Purnama Karya), Irfandi, Hikmawati (ASN Dinsos Bantaeng), Megaputra, dan Edy Rahmat (Sekretaris PUTR Sulsel nonaktif).
Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel
Sebanyak lima saksi hadir di persidangan. Sementara Edy Rahmat mengikuti sidang secara virtual. Salah satu saksi bernama Nuryadi tidak hadir.
Sidang dimulai sekitar pukul 10:30 Wita. Hakim Ibrahim Palino langsung menanyakan kesiapan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut.
"Bagaimana saksi yang akan dihadirkan, sudah siap?," tanya hakim Ibrahim ke jaksa penuntut.
Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK
"Sudah siap, tapi hanya enam yang bisa hadir di persidangan," jawab jaksa.
Setelah menanyakan keberadaan saksi, Hakim Ibrahim palino selanjutnya memanggil para saksi. Namun sebelum para saksi memasuki ruang sidang, Hakim Ibrahim Palino meminta sebagian pengunjung sidang untuk keluar demi menjaga protokol kesehatan.
"Mohon maaf agar dikurangi. Cukup tiga orang satu kursi," punta Ibrahim Palino.
Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar
Petugas yang bertugas di dalam ruang sidang langsung mengarahkan pengunjung untuk mengikuti instruksi dari majelis hakim.
Setelah suasana ruangan steril, Hakim Ibrahim Palino selanjutnya memanggil para saksi untuk masuk ke dalam kursi saksi yang telah disiapkan.
Sidang Agung Sucipto saat ini sudah mulai berlangsung.