Senin, 14 Juni 2021 21:02

Salat Subuh Tertunda 45 Menit, Muazin dan Seorang Pejabat Masjid Nabawi Dipecat

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Masjid Nabawi (Shutterstock)
Masjid Nabawi (Shutterstock)

Muazin masjid Nabawi dipecat, karena salat subuh tertunda 45 menit.

RAKYATKU.COM - Dianggap lalai, dua pejabat Masjid Nabawi dipecat. Pemecetan ini karena salat subuh berjamaah tertunda selama 45 menit pada Rabu (9/6/2021).

Kedua pejabat yang dipecat tersebut adalah Kepala sekaligus Wakil Kepala Departemen Urusan Imam, dan muazin di Masjid Nabawi.

Pemecatan kedua pejabat itu diumumkan Kepala Kepresidenan Umum Urusan Dua Masjid Suci, Abdul Rahman Al Sudais.

Baca Juga : Jemaah Haji Dilarang Merokok di Kawasan Masjid Nabawi, yang Melanggar Kena Denda

Tidak mau terulang lagi, pihak berwenang membuat aturan baru. Yaitu, harus ada dua imam yang memimpin salat, dan tiga muazin di masjid setiap waktu salat.

Saat itu, imam yang biasa memimpin salat tidak hadir. Dan dua pejabat tersebut gagal mencarikan penggantinya.

Terkait hal ini, Al Sudais berjanji mengambil tindakan yang tepat untuk mereka yang dinyatakan bersalah karena telat melaksanakan salat subuh berjamaah.

Baca Juga : Arab Saudi Cabut Sejumlah Aturan Pencegahan COVID-19, Tak Ada Jaga Jarak di Masjidilharam

Sudais juga mengingatkan agar jajarannya bekerja dengan tekun dan tidak lalai dalam tugasnya. Jika lalai, maka mereka harus bertanggung jawab dan menerima konsekuensi.

#salat subuh #Masjid Nabawi