Senin, 14 Juni 2021 17:26

Plt Gubernur Sulsel: 2 Persen dari Kuota CPNS 2021 untuk Penyandang Disabilitas

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

"Insyaallah, dua persen dari jumlah kuota CPNS 2021 ini bagi saudara-saudara kita kaum disabilitas. Dua persen dari 349 formasi CPNS 2021 akan menjadi hak disabilitas," kata Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel" href="https://rakyatku.com/tag/pemprov-sulsel">Pemprov Sulsel) mendapatkan jatah sebanyak 349 kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (cpns 2021 pemprov sulsel" href="https://rakyatku.com/tag/cpns-2021">CPNS) 2021.

Itu sesuai yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), yakni tenaga kesehatan 103 dan tenaga teknis 246.

Dari jumlah itu, penyandang disabilitas memiliki peluang besar sebagai CPNS tahun ini. Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan dua persen dari kuota CPNS untuk 2021 ini diberikan khusus bagi disabilitas.

Baca Juga : Enam Bulan Menjabat Gubernur Sulsel, Akademisi Unhas Puji Kepemimpinan Prof Zudan

"Insyaallah, dua persen dari jumlah kuota CPNS 2021 ini bagi saudara-saudara kita kaum disabilitas. Dua persen dari 349 formasi CPNS 2021 akan menjadi hak disabilitas," kata Andi Sudirman, Senin (14/6/2021).

Pemberian kuota CPNS bagi disabilitas tersebut menjadi bukti keadilan dan kesetaraan yang diberikan pemerintah. Ini juga diharapkan akan memberi motivasi bagi penyandang disabilitas untuk berusaha.

"Kita harap seleksi CPNS bagi disabilitas berjalan baik tanpa diskriminatif. Serta dengan membuka ruang bagi kaum penyandang disabilitas bisa mendorong semangat untuk terus berusaha," ucap Andi Sudirman.

Baca Juga : ASN Pemprov Sulsel Tanda Tangani Pakta Integritas Netralitas Jelang Pilkada Serentak

Dalam Peraturan Menteri PAN-RB RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil bagian kedua kebutuhan khusus penyandang disabilitas pada Pasal 10 terdapat beberapa poin.

Di antaranya pengadaan PNS bagi disabilitas harus memperhatikan standar kualifikasi kerja yang dipersyaratkan pada jabatan dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dan memerlukan aksesibilitas.

Selain itu, memperhatikan jenis jabatan yang dapat diisi dengan kriteria di antaranya jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif, jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin, jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus, dan jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.

Baca Juga : Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata Kabupaten Gowa

Selain CPNS, untuk tahun anggaran 2021 Pemprov Sulsel membuka lowongan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2021. Adapun rincian formasi yang dibutuhkan untuk PPPK diantaranya untuk formasi guru sebanyak 8.371, formasi tenaga kesehatan 33 kuota, dan tenaga teknis sebanyak 30 kuota.

Penulis : Syukur
#Pemprov Sulsel #cpns 2021