Jumat, 11 Juni 2021 12:17

Rumah Nelayan di Desa Tamuku Bonebone Kini Jadi Aset Pemkab Luwu Utara

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rumah Nelayan di Desa Tamuku Bonebone Kini Jadi Aset Pemkab Luwu Utara

Pemkab Luwu Utara resmi memiliki kepastian hukum terhadap aset milik negara yang dihibahkan ke Pemda.

LUWU UTARA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara resmi mendapatkan hibah berupa Barang Milik Negara dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Serah terima dilakukan di Ruang Kerja Bupati, Rabu (9/6/2021).

Bupati Indah Putri Indriani menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat atas serah terima dana hibah tersebut. Pasalnya, dengan penandatanganan hibah itu, Pemda resmi memiliki kepastian hukum terhadap aset milik negara yang dihibahkan ke Pemda.

“Alhamdulillah, terima kasih. Dengan penandatanganan hibah ini, berarti kelengkapan secara administrasi sudah terpenuhi,” kata Indah. Adapun barang milik negara yang dihibahkan ke Pemda Lutra adalah rumah nelayan di Desa Tamuku, Bonebone.

Baca Juga : Bupati Luwu Utara Apresiasi Kamp Pemuda PPGT Klasis Sangbualambe'

Sementara Refki Nur Prasetyo dari Ditjen Perumahan Direktorat Rumah Khusus Kementerian PUPR, mengatakan kehadirannya di Lutra adalah menemui Bupati untuk penandatanganan hibah rumah nelayan di Desa Tamuku sebanyak 50 Unit yang dibangun 2018 lalu.

“Pekerjaannya telah selesai dan semua administrasi telah diselesaikan. Alhamdulillah, hari ini adalah tanda tangan hibah oleh Bupati Lutra. Dengan adanya hibah ini, maka rumah nelayan di Luwu Utara kini menjadi aset Pemda Lutra,” tutupnya. (Md/LH)

#pemkab luwu utara