Jumat, 11 Juni 2021 09:28

Jadi Direktur PT Cahaya Sepang Milik Agung Sucipto, Andi Gunawan Mengaku Tugasnya Sebatas Tanda Tangan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Suasana persidangan pemeriksaan saksi terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6/2021). (Foto: Usman Pala/ Rakyatku.com)
Suasana persidangan pemeriksaan saksi terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6/2021). (Foto: Usman Pala/ Rakyatku.com)

PT Cahaya Sepang Bulukumba merupakan perusahaan milik terdakwa Agung Sucipto yang menjadi pemenang lelang proyek jalan ruas Palampang--Munte--Botolempangan di Bulukumba dan Sinjai.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan terdakwa sidang agung sucipto" href="https://rakyatku.com/tag/sidang-agung-sucipto">Agung Sucipto pemberi suap kepada Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, menghadirkan saksi Direktur PT Cahaya Sepang Bulukumba, Andi Gunawan.

PT Cahaya Sepang Bulukumba merupakan perusahaan milik terdakwa Agung Sucipto yang menjadi pemenang lelang proyek jalan ruas Palampang--Munte--Botolempangan di Bulukumba dan Sinjai.

Sebagai Direktur PT Cahaya Sepang Bulukumba, Andi Gunawan mengaku tidak terlibat dalam proses pengerjaan proyek jalan ruas Palampang--Munte--Bontolempangan.

Baca Juga : Tiga Saksi Dipulangkan saat Sidang Nurdin Abdullah Masih Berlangsung, Belum Sempat Dimintai Keterangan

"Bicara soal teknis saya tidak pernah terlibat, lokasi Bontolempangan saya tidak pernah lihat yang mana," kata Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (10/6/2021).

Ia juga mengaku tidak mengetahui proses tender berjalan seperti apa serta saat berkoordinasi dengan pihak pengadaan.

"Tidak ada saya tahu, intinya saya hanya dipanggil kalau ada tanda tangan," ujar Gunawan.

Baca Juga : Agung Sucipto Bersaksi Nurdin Abdullah Tak Terlibat dalam OTT

Selain itu, Gunawan juga menyebut tidak pernah ada pihak proyek yang menghubunginya.

"Saya hanya dihubungi pihak kantor, seperti Pak Kahar yang biasa hubungi, 'Ini pak kita menang tender di sini mau ditanda tangani'. Saya jawab oke," kata Gunawan.

Saat ditanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang yang biasa menangani pada saat pelaksanaan tender serta berkoordinasi dengan pokja itu siapa, Gunawan menjawab, "Jadi saya kan nggak diminta, Pak Kahar-lah yang mempunyai urusan itu."

Baca Juga : Nurdin Abdullah Beberkan Alasan ke Lego-Lego Sebelum OTT KPK

Lanjut Gunawan menegaskan ahwa tugasnya sebatas tanda tangan. "Saya hanya tanda tangan saja. Jadi yang minta saya bukan terdakwa Pak Anggun, tapi Pak Kahar dia panggil saya. 'Pak, kita ada tanda tangan di PUPR', jadi saya datang dari Bulukumba untuk tanda tangan," jelasnya.

Selain Andi Gunawan, ada enam saksi lainnya yang dipanggil oleh JPU, tetapi yang hadir Nurdin Abdullah, Petrus Yalim (Direktur PT Putra Jaya), Raymond Ferdinand Halim (Direktur PT Agung Perdana), dan Siti Abidah Rahman (karyawan BNI Cabang Arief Rate).

Sementara, dua saksi yang tidak hadir, yakni Harry Syamsuddin dan Abd. Rahman. Mereka kembali akan dipanggil hadir sebagai saksi pekan depan di PN Makassar.

Penulis : Usman Pala
#Kasus KPK Nurdin Abdullah #Sidang Agung Sucipto #PN Makassar