Jumat, 11 Juni 2021 08:06

142 Kades Ikuti Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dinas PMD Wajo

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rapat koordinasi (rakor) penyelenggaraan pemerintahan Desa di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Kamis (10/6/2021).
Rapat koordinasi (rakor) penyelenggaraan pemerintahan Desa di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Kamis (10/6/2021).

Rapat koordinasi (rakor) diikuti peserta 142 kepala desa (kades) di 13 kecamatan. Dari jumlah itu, 103 kades baru saja dilantik yang 53 di antaranya merupakan kades baru.

RAKYATKU.COM, WAJO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pemkab wajo dinas pmd" href="https://rakyatku.com/tag/pemkab-wajo">Kabupaten Wajo menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) penyelenggaraan pemerintahan Desa di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Kamis (10/6/2021).

Rapat dibuka Kepala Dinas PMD Kabupaten Wajo, Andi Liliyannah, dan dihadiri seluruh kepala bidang, kepala seksi, serta para camat dan koordinator pendamping.

Selain itu, diikuti peserta 142 kepala desa (kades) di 13 kecamatan. Dari jumlah itu, 103 kades baru saja dilantik yang 53 di antaranya merupakan kades baru.

Baca Juga : Penjabat Bupati Wajo Kunjungi RSUD Lamaddukelleng Sengkang

Kadis PMD mengatakan rakor ini untuk memberikan pemahaman yang sama bagi kades agar penyelenggaraan dan tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik.

"Tidak akan berhasil tanpa sinergitas semua elemen, baik dari pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan Badan Permusyawaratan Desa. Sebagai motivasi dan semangat untuk bersama-sama membangun," katanya.

Sementara, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Wajo, Saiful, di hadapan para kades memaparkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa dan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2017.

Baca Juga : DPRD Wajo Gelar Rapat Paripurna LKPJ Tahun 2023 Bersama Pj Bupati

Kata dia, kades harus mengoptimalkan perangkat desa. Dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan mekanisme yg diatur di Peraturan Daerah (Perda) dan Perbub tentang perangkat desa.

Saiful juga menyampaikan, tiap desa bersiap menggelar Musyawarah Desa Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) Tahun Anggaran 2021.

Penulis : Abd Rasyid. MS
#pemkab wajo #Dinas PMD Wajo