Kamis, 10 Juni 2021 18:46

Terima 150 Ribu Dolar dari Agung Sucipto, Nurdin Abdullah Sebut untuk Pilkada Bulukumba

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Nurdin Abdullah mengikuti sidang secara virtual karena saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdan Jaya Guntur.
Nurdin Abdullah mengikuti sidang secara virtual karena saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdan Jaya Guntur.

Uang yang diterima dirumah jabatannya itu menurut Nurdin Abdullah untuk dana pilkada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto dan Andi Makkasau.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6/2021)

Nurdin Abdullah dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Agung Sucipto pemilik PT Agung Perdana dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.

Agung Sucipto merupakan terdakwa penyuap Nurdin Abdullah, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020--2021.

Baca Juga : Putusan Majelis Hakim PN Makassar Haruskan PT Zarindah Ganti Rugi Rp285 Miliar kepada PT Osos

Nurdin Abdullah mengikuti sidang secara virtual karena saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdan Jaya Guntur.

Dalam pemeriksaannya, Nurdin Abdullah mengaku pernah menerima uang sebesar 150 ribu dolar Singapura, jika dirupiahkan sebesar Rp1,5 miliar.

Uang yang diterima dirumah jabatannya itu menurut Nurdin Abdullah untuk dana pilkada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto dan Andi Makkasau.

Baca Juga : 13 Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Batua Makassar Divonis

"Jadi pak Anggung (sapaan Agung Sucipto) itu datang memberikan 150 ribu dolar untuk kegiatan pilkada Bulukumba karena basisnya Pak Anggung di sana dan kita sudah sepakat mengusung seseorang orang di sana," kata Nurdin Abdullah.

Lanjut Nurdin Abdullah mengatakan bahwa pemberian uang tersebut tidak ada pembicaraan sebelumnya dan Anggung tiba-tiba datang membawa uang.

Ia juga mengaku uang itu digunakan untuk membayar saksi, baju partai, dan alat peraga lainnya.

Baca Juga : Kasus Bilyet Giro Deposito Fiktif Pegawai Bank BNI, Terdakwa Dituntut Pidana Penjara 12 Tahun

"Jadi itu bukan pribadi saya, tapi itu untuk pilkada Bulukumba," ujar Nurdin Abdullah.

Akhirnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), bertanya kepada Nurdin Abdullah, boleh tidaknya seorang gubernur untuk menerima uang dari pengusaha.

"Kalau itu tidak boleh untuk pribadi, tapi Pak Anggung ini titip untuk pilkada Bulukumba," jawab Nurdin Abdullah.

Penulis : Usman Pala
#Kasus KPK Nurdin Abdullah #Pengadilan Negeri Makassar #Sidang Agung Sucipto