RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Persoalan klaim kepemilikan lahan di Pasar Rakyat Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, sebanyak 19 pedagang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto.
Perkara ini sudah sempat bergulir beberapa hari sebelum terjadi mediasi antara penggugat dan tergugat. Pada akhirnya, penggugat bernama Sabiruddin mencabut gugatannya.
"Perkara perbuatan melawan hukum (PMH), 19 orang pedagang digugat dalam Pasar Rakyat Rumbia," kata Kuasa Hukum masyarakat pedagang pasar (tergugat), Rais Panrita, kepada Rakyatku.com, Kamis (10/6/2021), menjelaskan perihal gugatan.
Baca Juga : Pengadilan Vonis Bersalah Oknum Dokter Penganiaya di Jeneponto
Namun, kata Rais, gugatan tersebut ditengarai terdapat kejanggalan dokumen yang diajukan pengguggat Sabiruddin ke PN Jeneponto.
"Sebab, surat keterangan jual beli (lahan) milik penggugat tidak ditandatangani oleh Kepada Desa Rumbia (Baso Sereang) pada tahun 1971," beber Rais.
Soal pencabutan gugatan oleh Sabiruddin, Humas PN Jeneponto, Firmasyah Amri, mengatakan dalam proses persidangan penggugat mempunyai hak untuk memcabut perkaranya.
Baca Juga : Pengadilan Vonis Bersalah Oknum Dokter Penganiaya di Jeneponto
"Penggugat mencabut perkaranya secara tertulis. Untuk alasan pencabutan tidak tahu kenapa. Itu terserah penggugat untuk melakukan pencabutan," ucapnya.
Perkara ini, kata dia, sebelumnya dimediasi oleh hakim mediator PN Jeneponto. "Setelah pencabutan tidak ada lagi sidang. Tinggal menunggu penetapan dari majelis hakim dan pencabutan perkara," katanya.