Kamis, 03 Juni 2021 21:29
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan meniadakan keberangkatan jemaah haji 2021 batal" href="https://rakyatku.com/tag/haji-2021">haji Indonesia 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Keputusan itu mempertimbangkan kondisi saat ini yang masih pandemi COVID-19. Lalu, bagaimana dengan uang jemaah?

 

Bagi jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga : Menteri Agama RI, Resmikan Wajo Sebagai Kota Wakaf di Indonesia

Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA center yang bakal dirilis secepatnya.

 

“Keputusan ini pahit, tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian COVID-19 ini segera usai,” ucap Menag.

Gus Yaqut, sapaan akrab Menag, menyebutkan alasan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia karena pandemi yang malanda dunia. Menurutnya, kesehatandan keselamatan jiwa jemaah lebih utama.

Baca Juga : Ini Penjelasan Kemenag Terkait Azan Magrib pada 5 September 2024

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia," katanya.