Kamis, 03 Juni 2021 17:12

Terkait Penyewaan Helikopter, ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ketua KPK, Firli Bahuri.

Ketua KPK, Firli Bahuri, melaporkan biaya penyewaan helikopter ke Dewas KPK per jamnya senilai Rp30,8 juta. Namun, dari hasil penyelidikan ICW ditemukan bahwa harga sewa yang sebenarnya senilai Rp39,1 juta.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (icw helikopter kpk" href="https://rakyatku.com/tag/icw">ICW) mendatangani Dittipikor Bareskrim Polri, Kamis (3/6/2021), untuk melaporkan gratifikasi penyewaan helikopter yang diduga diterima Ketua KPK, Firli Bahuri.

Firli diduga menerima gratifikasi penyewaan helikopter senilai Rp141 juta. Polemik ini sebenarnya terjadi pada 20 Juni lalu saat kunjungan ke Baturaja, Sumatra Selatan.

Kasus itu lalu dibawa ke Dewas KPK dengan putusan Firli dinyatakan etik dan hanya diberi teguran tertulis.

Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK

Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah, berujar laporannya terkait hasil investigasi ICW yang menemukan dugaan gratifikasi yang diterima Firli Bahuri dalam penyewaan helikopter.

“ICW pada hari ini kami menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima oleh ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter," kata Wana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Firli ketika sidang etik dengan Dewas,” tambahnya.

Baca Juga : Terkait Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

Firli, kata dia, melaporkan biaya penyewaan helikopter ke Dewas KPK per jamnya senilai Rp30,8 juta. Namun, dari hasil penyelidikannya ditemukan bahwa harga sewa yang sebenarnya senilai Rp39,1 juta.

Apabila dijumlahkan total yang harus dibayar Firli menyewa helikopter selama empat jam, yakni Rp 172,3 juta. Dari data itulah, pihaknya mengambil kesimpulan bahwa Firli menerima gratifikasi.

“Tapi, kemudian kita mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya, bahwa harga sewa per jamnya, yaitu 2.750 US Dollar, atau sekitar Rp39,1 juta. Jika kami total itu ada sebesar 172,3 juta yang harusnya dibayar oleh Firli terkait dengan penyewaan helikopter tersebut,” ujar Wana.

Baca Juga : KPK Blokir Rekening Rp 76,2 Miliar Terkait Kasus Lukas Enembe

“Jadi, ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp 141 sekian juta yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima oleh Firli. Dan kami melakukan korespondensi juga dengan penyedia jasa heli tersebut,” sambung Wana.

Wana menduga, Firli menerima diskon penyewaan helikopter berkaitan dengan kasus dugaan suap Meikarta yang dilakukan Bupati Bekasi Neneng. ICW menyebut menemukan salah satu komisaris jasa penyewaan helikopter merupakan saksi dalam suap Meikarta.

“Ketika kami telusuri lebih lanjut dan kami lakukan investigasi, bahwa salah satu komisaris yang ada di dalam perusahaan PT Air Pasific Utama merupakan atau pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasusnya bupati Bekasi Neneng,” ucap Wana.

Baca Juga : Polri Minta Masyarakat Jaga Papua Tetap Kondusif usai Lukas Enembe Ditangkap KPK

Setalah berkonsultasi panjang dengan penyidik, kata Wana, laporan tersebut masih bersifat pengaduan masyarakat. Bareskrim belum menerbitkan Laporan Polisi (LP). “Belum jadi laporan polisi," tutupnya.

Sumber: Kumparan

#KPK #ICW