RAKYATKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK" href="https://rakyatku.com/tag/kpk">KPK) memeriksa lima saksi dalam kasus suap yang menyeret nurdin abdullah" href="https://rakyatku.com/tag/nurdin-abdullah-ditangkap-kpk">Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah. Pemeriksaan kelima saksi tersebut dilakukan di gedung KPK, Kamis (3/6/2021).
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dan perkara TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Lima saksi yang diperiksa, yakni Kwan Sakti Rudy Moha (wiraswasta), Herman Sentosa (wiraswasta), Imelda Obey (wiraswasta), La Ode Darwin (karyawan swasta), dan Arief Satriawan (konsultan).
Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel
Sehari sebelumnya, Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/6/2021).
Dalam pekara ini, Nurdin Abdullah diduga menerima suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto (tersangka).
Nurdin disebut KPK menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dari Agung.
Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 dia mendapatkan aliran uang sebesar Rp 200 juta. Kemudian pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp 1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.