RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (dprd jeneponto" href="https://rakyatku.com/tag/dprd-jeneponto">DPRD) Jeneponto menggelar rapat raripurna istimewa, Rabu (2/6/2021).
Agendanya, penyerahan ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD 2018-2023.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Jeneponto, Arifuddin. Didampingi Wakil Ketua I, Irmawati dan Wakil Ketua II, Imam Taufiq.
Baca Juga : DPRD Wajo Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda Produk Hukum Daerah
Rancangan perubahan RPJMD Jeneponto tahun 2018-2023 diserahkan langsung bupati jeneponto" href="https://rakyatku.com/tag/pemkab-jeneponto">Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar kepada ketua DPRD Jeneponto. Dilanjutkan penandatanganan berita acara.
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar menyampaikan dalam rapat paripurna RPJMD, bahwa terdapat beberapa poin yang sangat substansial yaitu kondisi atau hal yang melandasi perubahan RPJMD Jeneponto tahun 2018-2023 dilakukan.
"Karena adanya perubahan kebijakan nasional sebagaimana dinyatakan dalam Permendagri 86 Tahun 2017 Pasal 342 ayat 1," ujarnya.
Baca Juga : DPRD Wajo Gelar Rapat Paripurna LKPJ Tahun 2023 Bersama Pj Bupati
RPJMD yang disusun melalui proses komunikasi aktif dengan seluruh pemangku kepentingan akan mempermudah proses kedalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen penganggaran daerah.
"Mempertimbangkan beberapa hal bahwa dalam merumuskan program prioritas pembangunan daerah dan kerangka pendanaannya dengan menggunakan pendekatan prioritas," sebutnya.
Dia menambahkan, bahwa dengan keseriusan dan komitmen yang tulus serta memohon ridha Allah Subhanahu Wata'ala insya Allah berbagai hal yang kita rencanakan dalam perubahan RPJMD akan dapat diwujudkan bersama.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung
"Sesuai dengan visi RPJMD yakni Jeneponto Smart 2023, berdaya saing, maju, religius dan berkelanjutan," kata Iksan Iskandar.
Hadir Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir; Sekda, Syafruddin Nurdin; Dandim 1425/jpt, Kapolres, Ketua PN, Kajari, camat/kades dan para pimpinan organisasi pimpinan daerah (OPD) Pemkab Jeneponto.