Minggu, 30 Mei 2021 21:02

Pemilu 2024, KPU Usul: Pencoblosan Pemilu 21 Februari, Tahapan Diperpanjang 30 Bulan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilham Saputra
Ilham Saputra

Ketua KPU RI, Ilham Saputra mengusulkan pencoblosan pemilu 2024 digelar pada 21 Februari 2024.

RAKYATKU.COM - Pemilu dan pilkada serentak 2024 berjarak sembilan bulan. Begitu usulan KPU RI. Sementara tahapan diminta berlangsung 30 bulan.

Ada beberapa alasan masuk akal yang disodorkan KPU.

Ketua KPU RI, Ilham Saputra mengusulkan pemungutan suara pemilu digelar 21 Februari 2024. Sementara pencoblosan pilkada 20 November 2024.

Baca Juga : PPK Tempe Rampungkan Rekapitulasi Suara Hasil Pemilihan Calon Anggota Legislatif DPRD Wajo

Selama ini, pemungutan suara pemilu digelar April. Menurut Ilham, waktunya terlalu mepet dengan pilkada jika tetap digelar pada April.

Pihaknya menghitung kemungkinan terjadinya perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang prosesnya butuh banyak waktu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Belum lagi jika putusan MK dalam PHPU memerintahkan dilakukannya pemungutan atau penghitungan suara ulang di suatu daerah.

Baca Juga : Bupati Barru Pantau Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 Lawampang

Berbicara dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Perludem, Minggu (30/5/2021), Ilham khawatir terjadi kekosongan dalam pencalonan pilkada. Sebab, hasil pemilu 2024 belum selesai.

Soal usul tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024 menjadi 30 bulan, Ilham beralasan karena ini tahun pertama penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak di Indonesia. Sehingga dibutuhkan waktu, tenaga, dan energi yang sangat besar untuk melaksanakan seluruh tahapannya.

"Ini belum disetujui atau belum disepakati, tapi ini masih draf," ujarnya.

Baca Juga : Pemkot Parepare Pantau PSU di TPS

 

#Pemilu 2024 #Pilkada Serentak