Selasa, 25 Mei 2021 23:33

Ketatnya Protokol Kesehatan Covid-19 di Pilkades Serentak yang Berbuah Apresiasi Kemendagri

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Wajo, Amran Mahmud (tengah/depan) bersama Wabup, Amran saat konferensi video dengan Kemendagri, Selasa (25/5/2021).
Bupati Wajo, Amran Mahmud (tengah/depan) bersama Wabup, Amran saat konferensi video dengan Kemendagri, Selasa (25/5/2021).

Pilkades serentak berakhir manis di Kabupaten Wajo. Panitia dan pemilih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

RAKYATKU.COM,WAJO - Kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan ikut menunjang suksesnya pilkades serentak di Kabupaten Wajo.

Pemilihan kepala desa (pilkades) berlangsung pada 103 desa di Kabupaten Wajo, Selasa (25/5/2021). Tidak ada riak berarti. Panitia dan pemilih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Kementerian Dalam Negeri pun memberikan apresiasi.

Baca Juga : Dandim 1406/Wajo Cek Kesiapan Pembangunan Jalan TMMD

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo memberikan apresiasi itu saat menerima laporan penyelenggaraan pilkades serentak 2021 di Kabupaten Wajo via video konferensi.

“Kami sangat mengapresiasi pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Wajo yang berlangsung dalam suasana pandemi Covid-19," ujar Yusharto Huntoyungo kepada Bupati Wajo Amran Mahmud dan jajarannya.

Masih menurut Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri ini, pelaksanaan pilkades serentak ini dapat berjalan lancar hingga akhir sehingga nantinya kita jadikan Kabupaten Wajo sebagai tempat penyelenggaraan pilkades serentak.

Baca Juga : BRI Peduli, Berbagi Sembako ke Panti Asuhan di Wajo

Sebelumnya, Bupati Wajo, H Amran Mahmud didampingi Wakil Bupati, H Amran, SE; Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna; serta pimpinan Forkopimda se-Kabupaten Wajo melaporkan penyelenggaraan pilkades serentak ini di Kabupaten Wajo.

Dalam laporannya, Bupati Amran melaporkan bahwa penyelengaraan pilkades serentak ini berlangsung di 321 TPS pada 103 desa yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Wajo. Diikuti 348 kandidat.

Menurut Bupati Wajo, H Amran Mahmud, penyelenggaraan pilkades serentak ini mengacu pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Wajo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Baca Juga : Anjing Gila Menyerang, Dua Warga Jadi Korban

“Untuk Mencegah penularan Covid-19, pemilih pada setiap TPS dibatasi maksimal 500 orang dan setiap tingkat kepanitiaan melibatkan tim Covid-19," jelas Amran.

 

#pilkades serentak #wajo