Kamis, 27 Mei 2021 22:32
M. Nursal, Kuasa Hukum Agung Sucipto. (Foto:Usman Pala/Rakyatku.com)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Agung Sucipto, terdakwa penyuap Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah, mengajukan justice collaborator (JC) saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (27/5/2021).

 

Melalui salah satu kuasa hukumnya, M. Nursal, menjelaskan alasan Agung Sucipto mengajukan JC. Dia menganggap Agung bukanlah pelaku utama atas kasus ini dan syarat untuk melakukan itu telah terpenuhi.

"Kami merasa syarat-syarat Pak Agung Sucipto ini memenuhi," kata Nursal.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Beberkan Alasan ke Lego-Lego Sebelum OTT KPK

Lanjut Nursal mengatakan bahwa sejak awal penyidikan, Agung dianggap telah membantu proses penyidikan kasus.

 

"Sebenarnya sejak awal dari BAP penyidikan itu kita sudah mengungkap beberapa peristiwa yang memang Pak Agung-lah menjadi saksi kuncinya," ujarnya.

Nursal pun menyebut peristiwa tersebut yang mana pada saat awal OTT KPK hanya menyita uang hanya Rp2 miliar, tetapi pihaknya menyampaikan yang sebenarnya.

Baca Juga : Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi JPU Tidak Ada yang Memberatkan Nurdin Abdullah

"Kami menyampaikan bahwa sebenarnya bukan 2 miliar, ada 2,5 miliar sehingga penyidik kembali menyita uang 500 juta. Itu salah satu peristiwa yang diungkap, menurut kami Pak Agung-lah yang menjadi kunci dan orang yang paling awal mengungkapkan sehingga pengembangan kasus ini berjalan dengan baik," bebernya.

Untuk mengungkap pelaku lain, Nursal telah meminta perlindungan kepada penegak hukum agar kliennya nanti bebas memberikan keterangan.

"Bagaiamanapun dia butuh perlindungan hukum karena banyak dugaan pelaku yang mungkin akan disampaikan Pak Agung," tuturnya.

Baca Juga : Dihadirkan sebagai Saksi, Jumras Sebut Keluarga NA Sering Bawa Catatan Paket Proyek untuk Dimenangkan

Untuk menjadi JC, seorang tersangka atau terdakwa harus memiliki keinginan untuk bekerja sama dengan apparat penegak hukum, bukan karena dipaksa oleh pihak lain.

Penulis : Usman Pala