Kamis, 27 Mei 2021 20:41

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penambahan Kawasan Transmigrasi Baru hingga 2024

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani (kedua dari kiri) saat menghadiri Forum Komunikasi Transmigrasi di Jakarta.
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani (kedua dari kiri) saat menghadiri Forum Komunikasi Transmigrasi di Jakarta.

Dengan melakukan revitalisasi kawasan transmigrasi, dinilai bisa terwujud perbaikan infrastruktur, ekonomi, dan pengembangan sosial budaya di kawasan transmigrasi.

JAKARTA -- Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menegaskan bahwa penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi selama lima tahun ke depan atau sampai 2024, hanya akan berfokus pada revitalisasi atau pembenahan kawasan-kawasan eksisting dan tidak membuka kawasan transmigrasi baru.

Hal ini ditegaskan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, dalam sambutannya pada Forum Komunikasi Transmigrasi (Forkasi) Regional II Tahun 2021, Kamis (27/5/2021), di Jakarta. Menteri Abdul Halim menyebutkan, ada 152 kawasan yang menjadi prioritas pemerintah, yakni 52 kawasan prioritas nasional, dan 100 kawasan transmigrasi yang menjadi prioritas Kementerian.

“Dalam kurun lima tahun ke depan, kita akan mengembangkan 152 kawasan transmigrasi yang telah ditetapkan di seluruh Indonesia,” kata Halim.

Baca Juga : Bupati Luwu Utara Apresiasi Kamp Pemuda PPGT Klasis Sangbualambe'

Termasuk, kata dia, akan dilakukan revitalisasi di 152 kawasan tersebut. Halim mengatakan, dengan melakukan revitalisasi kawasan transmigrasi, maka terwujud perbaikan infrastruktur, ekonomi, dan pengembangan sosial budaya di kawasan transmigrasi.

“Diperlukan penambahan jumlah penduduk pada kawasan transmigrasi tersebut dengan model SP Pugar dan Tempatan untuk memenuhi sisa daya tamping kawasan transmigrasi. Dengan kata lain, kebijakan pembangunan dan pengembangan akan berfokus pada pengutuhan kawasan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014,” jelas dia.

Berdasarkan PP tersebut, lanjut Halim, kawasan transmigrasi harus memiliki setidaknya 3 SKP dengan 1 SKP pusat atau KPB, dan tiap-tiap SKP memiliki setidaknya 3 SP dengan 1 desa utama.

Baca Juga : Bupati Lutra: Bendungan Rongkong Jadi Kebutuhan Prioritas Mendesak

“Oleh karena itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Ditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi mengambil kebijakan akan fokus pada revitalisasi dan pembenahan kawasan-kawasan yang telah kita tetapkan tersebut,” tandasnya.

Pada Forum Komunikasi Transmigrasi (Forkasi) Regional II Tahun 2021 ini beberapa Kepala Daerah dan para Kepala Perangkat Daerah terkait hadir. Salah satunya Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, dan Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja Agussalim.

#pemkab luwu utara