RAKYATKU.COM - Kasus yang menjerat Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah masih terus bergulir di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, tim penyidik kembali melakukan perpanjangan penahanan terhadap Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.
"Tim penyidik, kembali melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka NA dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan kedua dari ketua PN Makassar terhitung sejak 28 Mei 2021 sampai 26 Juni 2021," kata Fikri, Rabu (26/5/2021).
Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel
Ali Fikri mengatakan, kedua tersangka yang dilakukan perpanjangan tersebut ditahan di tempat terpisah. Perpanjangan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Tersangka NA di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka ER di tahan di Rutan KPK Kavling C1. Perpanjangan penahanan dimaksud, agar tim penyidik lebih memaksimalkan pengumpulan alata bukti di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," tambahnya.
Untuk diketahui, perpanjangan penahanan Nurdin Abdullah kali ini merupakan perpanjangan penahanan yang ketiga kalinya.
Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK
Sebelumnya, perpanjang penahanan pertama selama 40 hari dilakukan sejak 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021.
Sementara perpanjangan penahanan kedua masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari ketua PN Makassar terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021.
Satu orang lainnya yang terseret kasus Nurdin Abdullah adalah Agung Sucipto selaku kontraktor atau direktur PT Agung Perdana Bulukumba. Agung saat ini sementara menjalani proses pengadilan terkait kasus tersebut.
Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar