RAKYATKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (kpk">KPK) telah memeriksa beberapa saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020--2021.
"Update hasil penyidikan (24/5/2021) dugaan TPK suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," demikian Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK, saat dikonfirmasi lewat via Whatsapp, Selasa (24/5/2021).
Di Polda Sulsel, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah (NA) dkk, yakni, Haerudin dan Andi Makkasau.
Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Tsk NA melalui Tsk ER dari berbagai pihak," ujarnya.
Namun, dari 4 saksi yang dipanggil, 2 di antaranya tidak memenuhi panggilan KPK, yakni Idawati Direktur PT Tocipta dan Liestiaty Fachruddin, istri Nurdin Abdullah.
"Idawati (Direktur PT Tocipta) tidak hadir dan tanpa konfirmasi karenanya KPK mengimbau agar kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik selanjutnya," kata Ali Fikri.
Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK
Sementara itu, istri Nurdin Abdullah, Liestiaty menolak menjadi saksi untuk tersangka suaminya.
"Liestiaty (istri NA) tidak hadir dan mengkonfirmasi kepada tim penyidik dengan alasan menolak menjadi saksi untuk Tsk NA," ujar Ali Fikri.
Lanjut Ali Fikri mengatakan tim penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka ER.
Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar
"KPK mengingatkan kewajiban sebagai saksi untuk kooperatif hadir di jadwal pemanggilan berikutnya," katanya.