RAKYATKU.COM - Istri Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin ternyata mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk suap perizinan dan pembangunan infrastruktur, di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021 di Polda Sulsel, Senin (24/5/2021) kemarin.
"Liestiaty tidak hadir dan mengkonfirmasi kepada Tim Penyidik dengan alasan menolak menjadi saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga : Menguji Kesaksian Nurdin Abdullah di Sidang Agung Sucipto soal Bantuan untuk Calon Pilkada Bulukumba
Meski tak menyebut kapan Liestiaty akan kembali dipanggil, namun Ali meminta agar istri Nurdin Abdullah itu kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut.
"Namun Tim Penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka ER. Dan KPK mengingatkan kewajiban sebagai saksi untuk kooperatif hadir di jadwal pemanggilan berikutnya," ujarnya.
Selain Liestiaty, satu saksi lainnya juga tidak hadir yaitu Direktur PT Tocipta, Idawati.
Baca Juga : Nurdin Abdullah Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Lanjutan Agung Sucipto di PN Makassar
"Idawati (Direktur PT Tocipta), tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Karenanya KPK mengimbau agar kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik selanjutnya," tuturnya.