RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil beberapa saksi terkait kasus yang menjerat Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, Selasa (25/5/2021).
Pemanggilan saksi tersebut terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri menyebut keenam orang yang dipanggil.
Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel
"NG Swi Piu, wiraswasta; Astiah Halmad, karyawan swasta; Lili Dewi Candinegara, karyawan swasta; Nuwardi bin Pakki, wiraswasta; Yusuf Rombe Passarrin, swasta; dan Hendrik Tjuandi, swasta," kata Ali Fikri.
Sehari sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa empat orang saksi di Mapolda Sulsel. Mereka yakni Idawati, H Haeruddin, A Makassau, dan Liestiaty Fachruddin. Liestiaty Fachruddin adalah istri Nurdin Abdullah.