Selasa, 25 Mei 2021 15:21
Ali Fikri
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil beberapa saksi terkait kasus yang menjerat Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, Selasa (25/5/2021).

 

Pemanggilan saksi tersebut terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri menyebut keenam orang yang dipanggil.

Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel

"NG Swi Piu, wiraswasta; Astiah Halmad, karyawan swasta; Lili Dewi Candinegara, karyawan swasta; Nuwardi bin Pakki, wiraswasta; Yusuf Rombe Passarrin, swasta; dan Hendrik Tjuandi, swasta," kata Ali Fikri.

 

Sehari sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa empat orang saksi di Mapolda Sulsel. Mereka yakni Idawati, H Haeruddin, A Makassau, dan Liestiaty Fachruddin. Liestiaty Fachruddin adalah istri Nurdin Abdullah.

 

Penulis : Usman Pala