RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Istri Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin diperiksa KPK di Mapolda Sulsel, Senin (24/5/2021). Selain, Liestiaty, KPK juga memeriksa tiga orang lainnya. Yakni Idawati (Swasta), Haeruddin (Swasta), dan A Makkasau (karyawan swasta).
"Hari ini pemanggilan 4 saksi NA TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021, pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel," kata Fikri.
Sejauh ini, satu orang telah menjalani persidangan terkait kasus tersebut. Yakni Agung Sucipto alias Anggu, yang diduga sebagai pemberi suap.
Baca Juga : Menguji Kesaksian Nurdin Abdullah di Sidang Agung Sucipto soal Bantuan untuk Calon Pilkada Bulukumba
Dalam dakwaan, Anggu sapaan Agung Sucipto disebut berperan sebagai pemberi suap Nurdin Abdullah.
Sebelumnya, penyidik KPK memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.
"Tim Penyidik KPK telah memperpanjang penahanan Tsk NA dan Tsk ER masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," kata Ali Fikri saat itu.
Baca Juga : Nurdin Abdullah Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Lanjutan Agung Sucipto di PN Makassar
Ia mengatakan berita acara perpanjangan penahanan telah dilaksanakan pada Jumat, 23/4/2021. Masing-masing tahanan ditahan di Rutan. Tersangka NA di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
"Perpanjangan ini masih diperlukan oleh Tim Penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," tambahnya.
Keduanya telah diperpanjang penahanannya selama 40 hari sejak 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021. Selain keduanya, KPK juga telah menetapkan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) sebagai tersangka pemberi suap.