RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta kepada petani untuk memerhatikan dengan baik Rencana Definitif Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Kelompok secara Elektronik (e-RDKK) untuk mendapatkan kuota pupuk bersubsidi.
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerangkan, e-RDKK merupakan dasar penyusunan kebutuhan pupuk bersubsidi yang dibutuhkan kelompok yang diverifikasi secara ketat mulai dari bawah hingga pusat.
"e-RDKK memastikan agar distribusi pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan dan tepat sasaran. Penyusunannya didampingi penyuluh, dimulai dari bawah, diajukan oleh kelompok tani sendiri hingga sampai ke pusat, ke tangan kami," kata Mentan SYL dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).
Baca Juga : Mentan RI Amran Tinjau Lokasi Sebelum Kunker Presiden Jokowi di Bone
Menurut Mentan SYL, kelompok tani memiliki peran vital agar data e-RDKK betul-betul valid. Tiap tahun, Mentan SYL melanjutkan, selalu berupaya agar distribusi pupuk bersubsidi semakin baik.
"Pola-pola distribusi selalu diperbaiki. Kami selalu mengupayakan selalu mendapatkan data yang lebih valid dari sebelumnya sehingga distribusi semakin lancar," harap Mentan SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Ali Jamil menuturkan, proses verifikasi data e-RDKK dilakukan secara bertahap dan berjenjang. "Dalam konteks itu, kelompok tani memiliki peran kunci karena data awal dari mereka," tutur Ali.
Baca Juga : Mentan Serahkan Bantuan Pertanian Senilai Rp410 Miliar untuk Bencana di Sulsel
Data yang dikirim Kelompok Tani diverifikasi oleh Koordinator Penyuluh setempattelah diverifikasi kemudian dikirim ke tingkat kabupaten/kota. Di tingkat kabupaten/kota data tersebut diverifikasi kembali dan divalidasi oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten sebelum dikirim ke tingkat provinsi. "Di tingkat provinsi diverifikasi kembali sebelum akhirnya dikirim ke pusat," papar Ali.
Direktur Pupuk dan Pestisida , Muhammad Hatta selanjutnya menyampaikan bahwa sesampainya di pusat, masih ada proses filterisasi data petani yang mengusulkan kebutuhan pupuk untuk luas tanam lebih dari 2 Ha dan dobel NIK secara nasional sebelum difinalisasi.
"Jadi tahapannya panjang dan kami jamin validitasnya. Selain itu Pemerintah Pusat melalui Direktorat Pupuk dan Pestisida berupaya melakukan penyempurnaan sistem dengan mengacu rekomendasi berbagai pihak terkait diantaranya penyempurnaan dosis pemupukan rekomendasi Badan Litbang Pertanian per Kecamatan untuk komoditas pajale, saat ini sedang proses rasionalisasi dosis untuk sub sektor perkebunan, hortikultura dan peternakan.
Baca Juga : Indonesia Jalin Kerjasama Teknologi Pertanian dengan Iran
Data e-RDKK yang sudah divalidasi oleh pejabat berwenang secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan pusat, akan dijadikan database dalam sistem eVerval untuk memverifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi per petani by NIK.
“Karena itu proses pendataan RDKK Pupuk Bersubsidi melalui sistem eRDKK merupakan titik awal yang sangat menentukan keberhasilan tata kelola pupuk bersubsidi yang tepat sasaran, transparan, akuntabel yang akan berdampak pada proses pencapaian produksi pertanian pada umumnya” papar Muhammad Hatta.