RAKYATKU.COM,WAJO - Penipu banyak akal. Kini, mereka mencoba mengeruk uang memanfaatkan isu pupuk bersubsidi.
Pelaku menawari beberapa warga berduit untuk menjadi distributor pupuk bersubsidi. Ini terjadi di Kecamatan Pitumpanua, Wajo.
Untuk menjadi distributor, pelaku menyebut beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya, harus menyetor uang terlebih dahulu.
Baca Juga : Rumah Panggung di Wajo Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp300 Juta
Pelaku berusaha meyakinkan calon korban dengan memperlihatkan surat izin yang mencatut tanda tangan bupati Wajo. Salah seorang calon korban, HM, sempat diperlihatkan surat itu.
Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Wajo, H Ambo Mai akhirnya memberi penjelasan. Dia memastikan, pihaknya tidak pernah menerbitkan surat izin penjualan pupuk dengan format dan persyaratan seperti itu.
"Jika diperhatikan secara seksama, surat yang diperlihatkan oknum penipu kepada korbannya itu, formatnya tidak sama dengan format tata naskah dinas di Kabupaten Wajo," kata H Ambo Mai, Minggu (23/5/2021).
Baca Juga : Dandim 1406/Wajo Cek Kesiapan Pembangunan Jalan TMMD
Apalagi, lanjut Ambo Mai, nomor register surat tersebut tidak terdaftar di Dinas Perindagkop. Ditambah lagi dengan tanda tangan bupati yang ditempeli foto bupati.
"Surat yang beredar itu sama sekali bukan produk Pemerintah Kabupaten Wajo," tambahnya.
Dirinya juga meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan surat atau rekomendasi yang tidak bisa dijamin keabsahannya seperti itu.
Baca Juga : BRI Peduli, Berbagi Sembako ke Panti Asuhan di Wajo
"Kami minta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya jika mendapat tawaran seperti itu. Silakan berkoordinasi dengan kami atau pemerintah setempat. Untuk menjadi distributor pupuk bersubsidi tentu ada prosedur dan persyaratannya," kata H Ambo Mai.
Ambo Mai mengaku akan segera menelusuri dan berkoordinasi dengan stakeholder yang terkait. "Misalnya Dinas Pertanian dan pemerintah kecamatan," tutup Ambo Mai.