Jumat, 21 Mei 2021 09:02
Komisi IV DPRD Wajo saat menerima aspirasi dari masyarakat Desa Sogi, Kamis (20/5/2021).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, WAJO - Sejumlah keberatan muncul dari bakal calon kepala desa yang gugur pada bursa pemilihan kepala desa (pilkades) Wajo 2021. Bahkan telah disampaikan langsung ke DPRD Wajo, Kamis (20/5/2021).

 

Aspirasi diterima oleh anggota Komisi IV DPRD Wajo, Anwar M.D. bersama staf Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo.

Perwakilan LSM BPKP, Nasir Rahim, mengatakan adanya salah satu bakal calon Desa Sogi, Kecamatan Maniangpajo, lolos calon kepala desa yang perlu dipertanyakan.

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

Itu terkait verifikasi pembenaran berkas Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan data kependudukan bakal cakades itu memiliki catatan kepolisian atau laporan kepolisiannya. Catatan yang dimaksud adalah laporan pencemaran nama baik kepada salah satu anggota DPRD Wajo dari Partai Gerindra yang sementara kasus berjalan.

 

Nasir menjelaskan, bakal cakades membuat pengantar SKCK di Kecamatan Tanasitolo, bukan di wilayah tempat pemilihannya di Kecamatan Maniangpajo.

"Di sinilah kami melihat ada catatan hukum terlapor dan kekeliruan ada di Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD). Itu karena SKCK yang keluar tentu bertentangan dengan aturan, walau pihak Polres mengatakan SKCK berlaku umum. Tapi, lain ranahnya kalau ada catatan terlapor di kepolisian, sementara ada salah satu calon kades yang tidak diloloskan yang sama sekali tidak ada catatan hitamnya," kata bebernya.

Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany

Dalam kesempatan ini, Rasiding adalah salah satu bakal cakades yang tidak dilolos berharap agar dewan memfasilitasi sehingga ada jalan keluar yang baik terkait persoalan ini. Dia berharap pemilihan kades khusus di Desa Sogi ditunda dahulu untuk diselesaikan masalahnya.

"Kami minta dewan untuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menemui titik terang," katanya.

Sementara, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo, Anwar, mengatakan aspirasi ini akan secepatnya disampaikan ke pimpinan kemudian akan ditindaklanjuti dan mengundang dinas terkait.

Baca Juga : Pasangan PAMMASE Kampanye di Kecamatan Belawa Wajo

"Kalau tahapan pilkades seharusnya dikasih waktu tenggang empat bulan sebelum dimulai pemilihan. Supaya kalau ada pertimbangan dan verifikasi ada waktu memperbaiki, tapi kalau seperti ini pilkades sangat mepet waktu," ucap Anwar.

Penulis : Abd Rasyid. MS