Rabu, 05 Mei 2021 16:45

Bantaeng Siapkan Pos Penyekatan Larangan Mudik

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bantaeng Siapkan Pos Penyekatan Larangan Mudik

Surat Edaran Bupati memuat berbagai hal kebijakan Pemkab Bantaeng selama proses penanganan Covid-19.

BANTAENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng bersama unsur Forkopimda akan memperketat pengawasan menyusul larangan mudik lebaran. Upaya ini dilakukan untuk menekan penularan Covid-19. 

Kepala Dinas Kominfo Bantaeng, Subhan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah membuat surat edaran untuk penyekatan dan pembatasan pergerakan arus mudik. Surat edaran Bupati itu memuat tentang berbagai hal kebijakan Pemkab Bantaeng selama proses penanganan Covid-19 di Bantaeng. 

"Surat edaran ini berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei mendatang," kata Subhan, Selasa, 5 Mei 2021.  

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng, dr Andi Ihsan menambahkan, upaya penyekatan larangan mudik ini dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona. Dia menyebut, akan ada dua titik pos penyekatan larangan mudik. Dua titik itu berada di perbatasan Jeneponto-Bantaeng dan Bantaeng-Bulukumba. 

"Ini untuk kebaikan kita bersama," jelas dia. 

Andi Ihsan mengatakan, pemudik yang melintas di Kabupaten Bantaeng dipastikan akan berbalik arah. Dia menyebut, dalam surat edaran itu, hanya ada beberapa yang bisa melintas. Daftar kendaraan yang bisa melintas, lihat grafis. 

Dia mengatakan, mereka yang melintas juga akan melalui serangkaian prosedur pemeriksaan Covid-19. Di antaranya adalah memperlihatkan sertifikasi vaksin dan hasil rapid antigen. 

Dia juga menyebutkan, Pemkab Bantaeng juga akan melakukan pemeriksaan rapid antigen secara random terhadap beberapa sampel pelintas. Selain pemeriksaan Rapid Antigen, juga akan dilakukan pemeriksaan tes urine. 

"Pemeriksaan tes urine narkoba dan rapid test antigen ini dilakukan secara acak," jelas dia. 

Dia mengatakan, tim gugus Bantaeng akan akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa saya yang kedapatan reaktif terhadap hasil rapid antigennya. Jika ditemukan reaktif, maka pelintas tidak akan diberikan izin memasuki Bantaeng. 

"Kalau ditemukan positif, akan dilakukan koordinasi ke kabupaten asal, agar pergerakannya terkendali di kabupaten asalnya," jelas dia. 

Dia membahkan, untuk saat ini, Bantaeng sudah berada pada status zona kuning. Hasil rilis Kementerian Kesehatan menyebutkan jika Bantaeng berada dalam zona posisi risiko rendah. 

"Kita berada dalam zona kuning, posisi risiko rendah. Semoga ini bisa bertahan sampai seterusnya," jelas dia. 

#pemkab bantaeng