Kamis, 20 Mei 2021 16:32

Blak-blakan Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Kembalikan Uang ke Rekening Penampungan KPK Perkara NA

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel, Sari Pudjiastuti.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel, Sari Pudjiastuti.

"Sudah lama saya selesaikan, tinggal menunggu seperti apa. Saya warga negara yang baik," kata Sari Pudjiastuti.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Perkara kasus dugaan korupsi suap yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif, kpk">Nurdin Abdullah (NA), masih terus berjalan.

Sejauh ini satu orang telah menjalani kasus persidangan terkait kasus tersebut, yakni Agung Sucipto yang diduga sebagai pemberi suap untuk mendapatkan proyek.

Seiring berjalannya kasus Nurdin Abdullah tersebut, sejumlah oknum pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel ramai-ramai mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian dilakukan melalui rekening penampungan KPK perkara Gubernur Sulsel.

Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK

Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. Salah satu yang membenarkan telah melakukan pengembalian uang adalah Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel, Sari Pudjiastuti.

Saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (20/5/2021), Sari Pudjiastuti blak-blakan menyebut pengembalian telah lama dilakukan setelah proses yang menjerat Nurdin Abdullah berjalan.

"Sudah lama saya selesaikan, tinggal menunggu seperti apa. Saya warga negara yang baik," kata Sari Pudjiastuti.

Baca Juga : Terkait Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

Pengembalian dilakukan berdasarkan perintah dari KPK. "Disuruh kembalikan oleh KPK. Dikasih kebijakan untuk kembali," tambahnya.

Atas pengembalian sejumlah uang tersebut, Sari Pudjiastuti pun kini pasrah menanti apa yang menjadi konsekuensi tindakan yang dilakukan pada masa lalu. Ia pun menyadari semua pekerjaan memiliki risiko.

"Artinya sudah kejadian, saya terima saja. Terima konsekuensi kenapa tidak. Tak ada pekerjaan yang tidak berisiko," sebutnya.

Baca Juga : KPK Blokir Rekening Rp 76,2 Miliar Terkait Kasus Lukas Enembe

Meski telah mengembalikan uang tersebut, Sari Pudjiastuti mengatakan ia bisa saja tidak mengakui perbuatannya jika ia mau. Ia juga menyebut telah dipanggil dua kali sebagai saksi, tetapi ia membantah menjadi justice collaborator (JC).

"Kalau saya tidak mau akui bisa, tapi saya tidak mau tidak akui. Kalau saya ndak mau akui bisa, kenapa tidak," katanya.

Di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar pada bagian barang bukti, terdapat beberapa nama yang telah menyetor uang ke rekening penampungan KPK perkara Gubernur Sulsel. Salah satunya adalah Sari Pudjiastuti.

Baca Juga : Polri Minta Masyarakat Jaga Papua Tetap Kondusif usai Lukas Enembe Ditangkap KPK

Pada SIPP itu dituliskan, 1 (satu) lembar Formulir Setoran Rekening BNI tanggal 15/03/2021 ke rekening Penampungan KPK Perkara Gubernur Sulsel sebesar Rp160.000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah), penyetor: SARI PUDJIASTUTI. Uang sebesar Rp. 65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) yang telah disetorkan ke rekening Penampungan KPK Perkara Gubernur Sulsel tanggal 16/03/2021. 1 (satu) lembar Formulir Setoran RekeningI tanggal 16/03/2021 ke rekening Penampungan KPK Perkara Gubernur Sulsel sebesar Rp. 65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah), penyetor: An. Pokja SARI PUDJIASTUTI.

Penulis : Syukur
#KPK #nurdin abdullah ditangkap KPK #Kasus KPK Nurdin Abdullah