RAKYATKU.COM - Agung Sucipto sudah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa kemarin (18/5/2021). Agung Sucipto merupakan terdakwa suap yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA).
Dalam dakwaan, Anggu sapaan Agung Sucipto disebut berperan sebagai pemberi suap Nurdin Abdullah. Dakwaan ini dibacakan JPU, Januar Dwi Nugroho.
Dalam sidang tersebut terungkap, Agung Sucipto dua kali memberikan uang kepada Nurdin Abdullah, dalam rentang waktu di awal tahun 2019 hingga Februari 2021.
Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel
“Nilainya 150 ribu dollar Singapura suap pertama di Rujab Nurdin Abdullah di Makassar dan Rp2 miliar dalam operasi tangkap tangan KPK. Uang itu disebut sebagai pelicin pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel 2020-2021,” Kata JPU KPK, M Asri.
Uang itu diberikan agar mendapatkan sejumlah proyek infrastruktur jalan di Sulsel, yang dikerjakan Dinas PUTR Provinsi Sulsel dari tahun 2019 hingga 2021. Proyek tersebut berada di Bulukumba dan Sinjai. JPU pun mendakwa Anggu dengan pasal berlapis.
Pertama diancam pidana pasal 5 ayat (1) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana juncto pasal 64 ayat (1) KHUPidana.
Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK
Kedua diancam pasal 13 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana juncto pasal 64 ayat (1) KHUPidana.
Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar. Suap itu diberikan diduga agar Anggu mendapatkan kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Terkait Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi
Sekadar diketahui, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba itu, sudah lama menjadi kontraktor Nurdin Abdullah, saat menjabat bupati Bantaeng selama 10 tahun.
Nama Agung Sucipto juga pernah muncul dalam pansus hak angket DPRD Sulsel 2019 lalu. Agung Sucipto dikabarkan pernah meminta proyek pembangunan ruas jalan di Sulsel, apalagi ia ikut membantu NA saat Pilkada.