Senin, 17 Mei 2021 09:06

Pengibar Bendera Republik Maluku Selatan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Sebelumnya, AP (32) dan ML (42) simpatisan RMS ditangkap Polsek Saparua, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

RAKYATKU.COM - Tiga pengibar bendera Republik Maluku Selatan (RMS), AP (32), ML (43), dan FP, di Desa Ulath, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (15/5/2021), ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka sudah ditetapkan tersangka setelah dibawa dari Polsek Saparua ke Polresta Ambon, Sabtu petang," kata Kepala Subbagian Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Izaac Leatemia, Minggu (16/5/2021).

AP (32), ML (43), dan FP dijerat dengan pasal 106 KUHP tentang makar dan atau pasal 110 KUHP tentang permufakatan jahat terkait makar dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Anggota Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang berafiliasi dengan Republik Maluku Selatan (RMS) itu sudah diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Ambon.

"Awalnya polisi menangkap AP (32) dan ML (43), namun setelah pengembangan bertambah satu berinisial FP, sehingga total tersangka menjadi tiga orang," bebernya.

"Satu pelaku berinisial FP merupakan pemain lama atau residivis, sedangkan dua rekannya berinisial AP dan ML merupakan pelaku baru," imbuhnya.

Sebelumnya, AP (32) dan ML (42) simpatisan RMS ditangkap Polsek Saparua, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. Mereka ditangkap setelah mengibar empat buah bendera RMS di Puncak HUT Pattimura yang ke-204 di Desa Ulath, Kecamatan Saparua Timur, Maluku Tengah, Sabtu (15/5/2021).

Sumber: CNN Indonesia

#Republik Maluku Selatan #makar