Minggu, 09 Mei 2021 18:02

5.793 Narapidana di Sulsel Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri, 14 Orang Bisa Langsung Bebas

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
5.793 Narapidana di Sulsel Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri, 14 Orang Bisa Langsung Bebas

Jumlah yang paling banyak diusulkan remisi berasal dari Lapas Makassar 711 orang.

RAKYATKU.COM - Sebanyak 5.793 orang narapidana di Sulsel diusulkan untuk mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada hari raya Idulfitri 1442 Hijriah tahun 2021.

Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Edi Kurniadi mengatakan bahwa di lapas/rutan Sulsel ada 8.446 napi dan tahanan 2.032 orang. Tetapi yang diusulkan ke Ditjen Pemasyarakatan untuk dapat remisi Idulfitri 1442 H sebanyak 5.793 orang napi.

"Jumlah yang paling banyak diusulkan remisi berasal dari Lapas Makassar 711 orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 652 orang, Lapas Palopo 452 orang, Lapas Parepare 386 orang dan Lapas Takalar sebanyak 318 orang," kata Edi Kurniadi, Minggu (9/5/2021).

Dari jumlah tersebut, lanjut Edi, yang diusulkan mendapat pengurangan 15 hari sebanyak 797 orang, pengurangan satu bulan sebanyak 4.190 orang. Kemudian pengurangan sebulan bulan 15 hari sejumlah 664 orang dan yang dua bulan sebanyak 128 orang.

"Ada juga napi yang diusulkan remisi, jika remisi tersebut disetujui maka yang bersangkutan langsung bebas pada tanggal 1 Syawal 1442 H (Remisi Khusus II). Adapun datanya yakni empat orang mendapat pengurangan 15 hari, sembilan orang pengurangan sebulan, dan satu orang diusulkan sebulan 15 hari," tambahnya.

Kakanwil kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, mentaati aturan sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.

"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri," tambahnya.

Penulis : Syukur
#remisi idulfitri