RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) terus menggelar razia di atas fasilitas umum (fasum) di Kecamatan Ujungpandang, Sabtu (8/5/2021) malam.
Plt Camat Ujungpandang, Basith mengatakan pihaknya terus menerus berupaya melakukan sosialisasi tentang jam operasional tempat usaha yang diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
“Dan saat razia tersebut kami mendapatkan PK-5 yang berjualan tidak pada peruntukan dengan menggunakan fasum di Jalan Riburane, sehingga menimbulkan kerumunan,” ujarnya kepada Rakyatku.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Apresiasi Dukungan DPRD dalam Pengembangan Pariwisata
Basith juga menambahkan, pihaknya juga telah membubarkan di Kanre Rong. Namun saat melakukan pembubaran, masyarakat tampak patuh dan bergegas meninggalkan lokasi.
Ia tak pungkiri sering berkomunikasi dengan Master Covid Ujungpandang, Andi Patiware jika ingin melakukan tindakan.
“Kalau kami tetap kompak dengan Master Covid dalam pencegahan virus korona di wilayah. Alhasil kegiatan berlangsung lancar tanpa ada kendala,” ujarnya.
Baca Juga : Fatmawati Rusdi Minta Direksi Perumda Paparkan Hal Ini Saat Rakor
Sementara itu, Master Covid Kecamatan Ujungpandang, Andi Patiware menambahkan, upaya tersebut dalam pencegahan Covid-19. Ada pula tak menggunakan masker dan tidak jaga jarak dan pemilik usaha buka hingga melanggar edaran Wali Kota Makassar.
“Dalam surat diizinkan buka sampai pukul 22.00 Wita dan berlaku mulai 4 Mei sampai 17 Mei 2021. Jadi kami tidak main-main dalam menekan penyebaran Covid-19 dan menegakkan aturan di Kecamatan Ujung Pandang,” tegasnya.
Ada pun itu, jelasnya, patroli Tim Satgas Raika menyambangi pelaku usaha, yakni Kanre Rong, Jalan Bontolempangan, Jalan Lamaddukelleng, Jalan Riburane, PK-5 Anjungan Pantai Losari dan PK-5 Benteng For Roterdam.