RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pos penyekatan di berbagai perbatasan antarkabupaten/kota di Sulawesi Selatan untuk mencegah pemudik mulai dioperasikan pada hari pertama masa larangan mudik Lebaran Idulfitri 1442 H/2021 M, Kamis (6/5/2021).
Dalam penerapannya, tiap pengendara yang melintasi jalur pos penyekatan tersebut dan didapati oleh petugas masih nekat melakukan mudik, langsung diputarbalikkan.
Seperti yang dalam video yang viral di media sosial. Salah seorang pengendara motor diminta putar balik ke Kota Makassar karena ingin melakukan mudik ke Kabupaten soppeng.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
"Ini perintahnya Bapak Presiden (Joko Widodo) mulai tanggal 6--17 dilarang pulang kampung atau mudik ini sudah aturan," kata petugas tesebut.
Pengendara motor tersebut meminta kebijakan dari petugas agar dibiarkan melanjutkan perjalanan karena ingin bertemu dengan keluarganya.
"Saya minta kebijakan dari bapak saya jauh jauh kasiang dari makassar mau ketemu sama keluarga. Mungkin ada kebijakan dari bapak biar kami dibiarkan dulu untuk bersilaturahmi dengan keluarga," ucapnya dalam video tersebut.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
Namun, petugas tetap memintanya untuk putar balik karena sudah menjadi aturan.
Dari data Polda Sulsel telah ada puluhan kendaraan pribadi maupun umum yang hendak melakukan aktivitas mudik dilarang melanjutkan perjalanan dan diminta untuk putar balik.
"Per hari ini untuk seluruh jajaran Sulsel ada 50 kendaraan, itu kendaraan pribadi maupun umum," kata Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Sentoe, saat dimintai konfirmasi Rakyatku.com, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Merdisyam, menyebutkan ada 48 titik lokasi penyekatan jalur mudik Lebaran 1442 H di Sulawesi Selatan. Akan dijaga ribuan personel gabungan TNI-Polri dan pemerintah daerah.
"Ada 42 titik penyekatan, 48 pos pengamanan yang diisi pasukan gabungan dan 27 pos pemantauan. Melibatkan 4.327 personel Polri ditambah dengan pasukan TNI dan pemda," kata Irjen Pol Merdisyam usai apel Operasi Ketupat 2021 di Lapangan Karebosi, Makassar, Rabu (5/5/2021).
Adapun ketentuan larangan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Baca Juga : Polda Sulsel: Butuh Kerja Sama Semua Pihak Awasi Distribusi Produk Energi Subsidi
Lewat surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan larangan mudik lebaran 2021 mulai 6--17 Mei 2021. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19.