Jumat, 07 Mei 2021 06:02

Masuk Wajo Mesti Titip KTP, 12 Jam Tidak Kembali Akan "Diburu"

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Petugas mengecek kendaraan yang akan memasuki wilayah Kabupaten Wajo, Kamis (6/5/2021).
Petugas mengecek kendaraan yang akan memasuki wilayah Kabupaten Wajo, Kamis (6/5/2021).

KTP yang dititip wajib diambil pada hari itu juga yang menandakan bahwa yang bersangkutan tidak bermukim di Kabupaten Wajo.

RAKYATKU.COM, WAJO - Posko pengendalian transportasi selama masa pelarangan mudik Lebaran di sejumlah wilayah perbatasan Kabupaten Wajo resmi beroperasi mulai Kamis (6/5/2021).

Pemerintah Kabupaten Wajo menegaskan bahwa pemerintah sepakat untuk melarang segala bentuk mudik selama periode Ramadan dan Idulfitri. Hal ini sebagai upaya mencegah penularan COVID-19.

Bupati Wajo, Amran Mahmud, pada saat mengunjungi posko perbatasan kabupaten Wajo-Kabupaten Bone, meminta semua pihak untuk menyamakan persepsi dengan pemerintah terkait kebijakan pelarangan mudik agar tidak terjadi ledakan kasus COVID-19.

Baca Juga : Hari Jadi Wajo ke 625 Digelar di Lapangan Merdeka

"Kebijakan ini dibuat agar tidak terjadi ledakan kasus Covid-19 seperti pada Lebaran 2020," kata Bupati.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo, Andi Hasanuddin, menjelaskan bahwa jika ingin memasuki Wajo dibolehkan hanya untuk kepentingan belanja dengan syarat menitipkan KTP kepada petugas di perbatasan.

"Kita berikan kebijaksanaan sesuai petunjuk Bapak Bupati bahwa selain yang dibolehkan dalam edaran pemerintah pusat, kita juga memberikan toleransi bagi yang ingin berbelanja di Kabupaten Wajo. Dengan syarat menitip KTP dan nomor telepon atau WA yang aktif saat itu kepada petugas perbatasan," kata Andi Hasanuddin

Baca Juga : Hari Jadi Wajo Akan Dirangkaikan Peringatan Hari Bumi

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa KTP yang dititip tersebut wajib diambil pada hari itu juga yang menandakan bahwa yang bersangkutan tidak bermukim di Wajo.

"Jika KTP tidak diambil dalam 12 jam, maka petugas akan menghubungi yang bersangkutan untuk di cek lokasinya dan menghubungi petugas terdekat (TNI/Polri/Satpol/Dishub) untuk dijemput dan diarahkan kembali ke daerah asal," jelasnya.

Pemkab Wajo mendirikan posko di perbatasan Wajo dan Sidrap, perbatasan Wajo dan Luwu, perbatasan Wajo dan Bone, serta perbatasan Wajo dan Soppeng.

Penulis : Abd Rasyid. MS
#larangan mudik #pemkab wajo