Rabu, 05 Mei 2021 19:28

Keluarga Penyelenggara Adhoc yang Meninggal Dapat Santunan Rp36 Juta, Sakit Berat Rp16,5 Juta

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Keluarga Penyelenggara Adhoc yang Meninggal Dapat Santunan Rp36 Juta, Sakit Berat Rp16,5 Juta

Penyelenggara yang sakit berat, yaitu lumpuh dan stroke mendapat santunan Rp16,5 juta.

RAKYATKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menyerahkan santunan kepada keluarga penyelenggara adhoc yang meninggal pada pelaksanaan tahapan Pilwali Makassar 2020.

Tak hanya menyerahkan santunan kepada ahli waris penyelenggara adhoc yang meninggal, KPU juga memberikan santunan kepada penyelenggara adhoc yang menderita sakit berat pada saat pelaksanaan tahapan Pilwali Makassar 2020.

Komisioner KPU Makassar, Endang Sari, Rabu (5/5/2021) menambahkan, besaran santunan untuk penyelenggara adhoc yang meninggal diberikan sebesar Rp36 juta.

Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, KPU Makassar Gelar Simulasi Tahapan Pemilu dan Pemantapan Aplikasi SIREKAP

Sementara juga kepada penyelenggara yang sakit berat, yaitu lumpuh dan stroke mendapat santunan Rp16,5 juta.

"Jumlah yang meninggal tujuh orang terdiri atas tiga orang PPS, satu orang KPPS, dua sekretariat PPS, dan satu orang Linmas. Sementara yang sakit berat ada dua orang," tambah Endang.

Pemberian santunan, lanjut Endang, sebagai bentuk tanggung jawab KPU Makassar kepada seluruh penyelenggara adhoc yang sudah berjuang dan berkontribusi mengawal dan menyukseskan pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar 2020.

Baca Juga : PPK Biringkanaya dan PPS Kelurahan Sudiang Raya Sosialisasi Pemilu 2024 di Sekolah

"Bagi kami di KPU Makassar, penyelenggara adhoc adalah pahlawan demokrasi yang sebenarnya," sebutnya.

Penulis : Syukur
#kpu makassar #santunan