Rabu, 05 Mei 2021 14:23
Nurdin Halid (Foto: tempo)
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM - Kuasa Hukum Nurdin Halid menanggapi pernyataan kubu Sri Untari Bisowarno, yang menyebut Nurdin Halid tidak mempunyai legal standing sebagai Ketua Umum Dekopin.

 

Hal tersebut dikarenakan, eksepsi Sri Untari tentang ketidakabsahan legal standing Nurdin Halid diterima Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

Melalui kuasa hukum Nurdin Halid, Muslim Jaya Butarbutar menanggapi secara umum Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 24/PT.TUN/2021/JKT, dan pernyataan Kuasa Hukum Sri Untari Bisowarno.

Baca Juga : Survei Terbaru Calon Gubernur Sulsel: Menteri Pertanian, Kabaharkam, Waketum Golkar Hingga Bupati Gowa Teratas

"Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 61/2021/PT.TUN.JKT, sangat tidak jelas sesungguhnya apa yang diputus oleh Pegadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, terkait eksepsi tergugat dan tergugat Intervensi Sdr Sri Untari Bisowarno," kata Muslim Jaya dalam rilis yang diterima Rakyatku.com, Rabu (5/5/2021).

 

Muslim menambahkan, bunyi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, tidak lazim dalam sebuah putusan hukum.

Selanjutnya kata dia, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 61/2021/PT.TUN.JKT, sama sekali tidak menyebut adanya putusan yang menyebut HM Nurdin Halid selaku Ketua Umum Dekopin tidak sah. Pernyataan Kuasa Hukum Sri Untari Bisowarno di beberapa media dalam menanggapi hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut, dengan menyebut H.M Nurdin Halid tidak sah sebagai Ketua Umum Dekopin adalah pernyataan sesat dan menyesatkan

Baca Juga : NH Raih Profesor Kehormatan, IAS: Sangat Layak, Karya Berbicara Lebih Kuat dari Kata

"Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara tersebut sama sekali tidak menyentuh pokok perkara," tambahnya.

Apalagi kata dia, sampai saat ini, dirinya selaku kuasa hukum Nurdin Halid selaku Ketua Umum DEKOPIN terpilih melalui Keputusan Musyawarah Nasional Dewan Koperasi Indonesia, belum menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

"Namun demikian kami menghormati Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 61/2021/PT.TUN.JKT, dan kami menyatakan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta karena menurut kami Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta keliru dan tidak benar. Sehingga kami harapkan Mahkamah Agung RI dapat mengkoreksi membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta," pungkasnya.