RAKYATKU.COM, PAREPARE — Petugas Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas 1 Parepare, Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ekor burung yang tidak memiliki dokumen.
Burung-burung yang disimpan di delapan keranjang ikan tersebut diamankan pada Rabu (5/5/2021) dini hari di dek kapal KM Binaiya di Pelabuhanh Awerange, Kabupaten Barru, dari Bontang, Kalimantan Timur.
“Sebanyak 141 ekor burung yang yang terdiri dari burung beo (gracula religiosa) sebanyak 11 ekor, burung jalak kerbau (acridotheres javanicus) sebanyak 33 ekor, burung trucukan (pycnonotus goiavier) 36 ekor, dan burung cucak kurincang (pycnonotus atripces) sebanyak 61 ekor. Selain itu, 26 ekor telah ditemukan telah mati dalam keranjang yang memuat burung-burung tersebut," urai Rian Hari Suharto, Sub Koordinator Pelayanan Operasional SKP Kelas I Parepare.
Baca Juga : Waspada PMK, SKP Kelas I Parepare Karantina Pengiriman Ternak
Rian menjelaskan, upaya penyelundupan burung–burung ini bukan pertama kali dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dari pulau Kalimantan ke Sulawesi.
"Dulunya kita sering mengungkap di Pelabuhan Parepare, namun karena sering kedapatan nampaknya pelaku mencari jalur lain di Pelabuhan Awerangnge," terangnya.
Dari 141 ekor burung yang diamankan, kata Rian, terdapat 11 ekor burung beo yang merupakan spesies dilindungi.
Baca Juga : 144 Tahun Mengabdi, Karantina Pertanian Parepare Gelar Baksos Dan Tanam Pohon
"Olehnya itu berdasarkan koordinasi pihak BKSDA, khusus untuk burung beo akan kita kembalikan ke habitatnya di Pulau Kalimantan, sementara untuk burung jenis lainnya akan kita lepas liarkan di hutan sekitar Kota Parepare. Namun, terlebih dahulu akan kita periksa kesehatannya untuk memastikan burung-burung ini tidak menjadi media pembawa penyakit," jelasnya.
Berdasarkan Pasal 35 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, setiap orang orang yang memasukkan dan mengeluarkan media pembawa antararea harus memenuhi tiga unsur, yaitu melengkapi sertifikat kesehatan, melalui tempat pemasukan, dan tempat pengeluaran yang ditetapkan, serta melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat Karantina untuk keperluan tindakan karantina.