RAKYATKU.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat mematuhi larangan mudik Lebaran Idulfitri tahun ini. Langkah ini demi upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Tidak mudik dinilai sama dengan berjihad.
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi, mengatakan pandemi COVID-19 belum usai. Masyarakat Indonesia perlu belajar dari penyebaran yang demikian masif di sejumlah negara, terutama India.
Zainut menyampaikan, larangan mudik menjadi penting ditaati karena menjadi upaya menjaga jiwa atau khifdhun-nafs yang juga menjadi perintah agama. Mudik, menurutnya, akan membahayakan diri sendiri, juga keluarga yang dikunjungi.
Baca Juga : Menteri Agama RI, Resmikan Wajo Sebagai Kota Wakaf di Indonesia
"Mencegah kemudaratan itu harus lebih didahulukan daripada mengambil maslahat. Itu adalah merupakan kewajiban agama. Keselamatan jiwa itu harus utama dan harus didahulukan. Jadi orang yang tidak mudik itu sama dengan berjihad," kata Zainut, Ahad (2/5/2021).
"Jihad untuk kemanusiaan tentunya karena kita dalam situasi yang membahayakan baik untuk diri sendiri maupun orang lain," kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan IdulfFitri 1442 H/2021 M.
Baca Juga : Ini Penjelasan Kemenag Terkait Azan Magrib pada 5 September 2024
Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran COVID-19 pada masa Ramadan, mudik, dan Idulfitri 1442 H/2021 M.