RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) terus menggelar razia tempat-tempat keramaian di Makassar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, Iman Hud mengatakan razia itu difokuskan di warung kopi, kafe, rumah makan, dan tempat perbelanjaan lainnya.
Dari data sementara, sudah sebanyak 40 lokasi yang dirazia. Itu terhitung 26-30 April. Berbeda dengan data dari Satgas Raika di 15 kecamatan.
Baca Juga : Komitmen Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di Lingkup Dishub Makassar
"Giat ini tiap hari kita gelar sampai hari ini," kata Iman Hud yang juga ketua Satgas Raika, Minggu (2/5/2021).
Pada operasi ini, Satgas Raika masih menemukan sejumlah pelanggaran. Baik itu soal protokol kesehatan (prokes) maupun pembatasan jam operasional.
Menurut Iman Hud, batas jam malam tersebut diatur dalam surat edaran wali kota Makassar. Tempat usaha tertentu hanya boleh beroperasi sampai pukul 22.00 wita.
Baca Juga : Camat Sangkarrang Apresiasi Kinerja Dinas Kesehatan Adakan Vaksinasi di Pulau
"Pelanggaran yang banyak kami temukan adalah masih ramai pelaku usaha beroperasi melewati jam operasional," ungkapnya.
"Sebelumnya kan kami sudah peringati, kami sampaikan. Namun tetap saja masih ada yang tak mengindahkan. Makanya kami turun kembali dan memberikan sanksi," lanjut Iman Hud.
Baca Juga : Takjub Penanganan Covid-19, Bupati Sleman Berguru Program Makassar Recover
Sanksi tersebut diberikan ke enam tempat usaha. Seperti Rumah Makan Bintang Laut di Jalan Latimojong. Satgas Raika menyita empat dos dan lima botol minuman keras (miras) jenis bir.
"Bagi tempat usaha nakal yang beroperasi di luar dari batas yang ditentukan, sudah pasti diberikan sanksi. Kita lakukan penyitaan kursi dan peralatan perlengkapan tempat usahanya," tegas Iman Hud.
Selain itu juga sanksi diberikan kepada Warkop Adul dan Salemo di Jalan Salemo, Daun Coffee di Jalan Monginsidi Baru, Warkop Bombong dan Warkop 460 di Jalan Cakalang.