Jumat, 30 April 2021 14:37

Bupati Gowa Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik dan Cuti Lebaran untuk ASN

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Gowa Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik dan Cuti Lebaran untuk ASN

Larangan mudik ini mulai berlaku 6-17 Mei 2021.

GOWA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau mudik dan cuti bagi seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.

Bupati Adnan dalam Surat Edarannya mengatakan Surat Edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tulis Adnan pada point pertama dalam Surat Edarannya.

Baca Juga : 2023, Ekonomi Kabupaten Gowa Tumbuh Positif

Sementara PNS yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dengan terlebih dahulu harus mendapatkan izn tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Selain itu, dalam surat Edaran yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni ini, PNS juga tidak boleh mengajukan cuti tahunan selama periode tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 kecuali cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting dengan berpedoman pada point (1).

Olehnya itu, untuk penegakan disiplin PNS, Bupati Adnan meminta kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar memantau dan mengawasi seluruh ASN dan seluruh jajaran yang ada diunit kerja masing-masing agar mematuhi edaran ini.

Baca Juga : Wabup Gowa Buka Musrenbang RKPD: Rencana Pembangunan 2025 Harus Tepat dan Strategis

"Apabila ada PNS yang melanggar, kiranya dapat melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk penegakan disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil," tegas Adnan.

Sementara itu, Kr Kio sapaan akrab Wakil Bupati Gowa berharap dengan adanya Surat Edaran ini dapat menekan dan mencegah terjadinya penularan Covid-19, khususnya di Kabupaten Gowa.

"Hal ini karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Kita berharap agar tidak ada lagi klaster baru penularan Covid-19 yang ditimbulkan akibat mudik ini," harapnya.

#Pemkab Gowa