RAKYATKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negari. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, hal tersebut demi memudahkan penyidik saat memerlukan keterangan dari Azis Syamsuddin.
"Semua KPK lakukan untuk kepentingan memudahkan penegakan hukum. Jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap seseorang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan apakah sebagai saksi maupun tersangka tentang apa yang diketahui, dialami atau didengar sesuai kesaksiannya," katanya dikutip dari MNC Portal via okezone.com, Jumat (30/4/2021).
Azis Syamsuddin terseret dalam skandal dugaan suap terkait penghentian penyelidikan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Ia disebut sebagai fasilitator atau pihak yang mempertemukan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dengan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel
"Cekal dilakukan terhadap seseorang untuk menjamin kepentingan penyidikan. KPK tentu memintakan cekal. Hal Itu semata-mata utk kepentingan kelancaran dan kemudahan permintaan keterangan seseorang," tuturnya.
Humas Kementerian Hukum dan HAM, Tubagus Erif mengatakan, Azis Syamsuddin dicekal selama 6 bulan kedepan.
"Sesuai peraturan, pencekalan berlaku selama enam bulan sejak tanggal 27 April," kata Tubagus.