RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kanit Regident SIM Polrestabes Makassar, AKP Amalia Normadia, mengecek kesiapan kendaraan SIM Keliling, Kamis (29/4/2021).
Pengecekan ini untuk melihat sejauh mana pelayanan SIM Keliling kepada masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM A dan C yang masih berlaku saja. SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru di Satpas SIM Polrestabes Makassar. Hal ini untuk memudahkan masyarakat dalam efesien waktu," kata AKP Amalia.
Baca Juga : Pemuda di Makassar Tikam Punggung Remaja Karena Tak Dipinjamkan Motor Beli Lem Fox
"Masyarakat yang ingin mengurus SIM juga diharapkan untuk percaya diri dan tidak mempercayai yang mengatasnamakan dirinya calo karena di Satpas Polrestabes dan SIM Keliling bersih dari calo," beber AKP Amalia.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Fatchur Rochman, mengatakan bahwa pelayanan ke masyarakat harus selalu dimaksimalkan.
"Tak lupa juga warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di SIM Keliling diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID," ucapnya.
Baca Juga : Kronologi Penangkapan Oknum Pejabat Pemkot Makassar, Polisi: Asisten di Rumahnya Lagi Makai
"Diharapkan pelayanan SIM di Satpas Polrestabes maupun SIM Keliling terus ditingkatkan dan masyarakat juga bisa terlayani dengan baik dan merasa puas dengan pelayanan yang diberikan," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana.