Kamis, 29 April 2021 17:32

Lindungi Pekerja Migran Asal Parepare, Disdukcapil Pastikan Dokumen Kependudukan Terlayani

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, sebagian besar Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke Kota Parepare melalui pelabuhan Parepare tidak dilengkapi dengan dokumen kependudukan.

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Pemerintah membentuk komitmen, koordinasi, dan kerja sama dengan membentuk Tim Satgas antarlembaga dan instansi di daerah kabupaten/kota. Ini untuk menekan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.

Dalam pembentukan satgas ini, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare mengambil bagian dalam meningkatkan mutu pelayanan perlindungan bagi PMI di lokasi Debarkasi Kota Parepare.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra, mengatakan pembentukan satgas di daerah ini merupakan ujung tombak di daerah dalam melindungi para calon PMI maupun para PMI.

Baca Juga : DPRD Parepare Gelar Paripurna LKPj Wali Kota TA 2023

Olehnya itu, kata dia, keberadaan Disdukcapil Parepare sebagai satgas penanganan PMI untuk memastikan tiap pekerja migran--baik yang akan keluar atau yang akan datang--dilengkapi dokumen kependudukan.

“Kami bersinergi dengan unsur terkait. Penanganan satgas ini tetap terkoordinasi agar PMI kita khususnya dalam masa menjelang hari raya Idulfitri ini betul-betul dapat terlayani kembali ke daerah asal dan lengkap dengan dokumen kependudukannya," jelas Adi.

Sejauh ini, lanjut Adi, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, sebagian besar PMI yang pulang ke Parepare melalui pelabuhan Parepare tidak dilengkapi dengan dokumen kependudukan.

Baca Juga : Pj Wali Kota Parepare Buka Musrenbang RPJPD 2025-2045

"Khusus untuk Kota Parepare, pekerja migran yang kembali ke Parepare itu kami lengkapi dokumen kependudukannya. Riwayat data mereka ada, tapi untuk tertib administrasi kependudukan belum, di antaranya ada yang belum melakukan perekaman KTP-el. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan melengkapi dokumen kependudukan yang bersangkutan. Ini penting dilakukan, sebagai bukti otentik warga Indonesia dan juga menjadi dokumen administrasi bilamana yang bersangkutan akan kembali sebagai pekerja migran untuk keluar di beberapa negara berikutnya," detail Adi.

Dia menambahkan, untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan melindungi para PMI non prosedural asal Parepare, Disdukcapil memfasilitasi segala bentuk layanan administrasi dan pencatatan sipil dengan tidak memungut biaya alias gratis.

Penulis : Hasrul Nawir
#Pemkot Parepare #disdukcapil parepare #pekerja migran