RAKYATKU.COM,JAKARTA - Apa kabar lembaga pemasyarakatan (Lapas)? Sabu-sabu seberat 2,5 ton ini ternyata dikendalikan oleh narapidana yang masih mendekam dalam penjara.
Beruntung, peredaran sabu-sabu ini digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri. Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp1,2 triliun.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pengungkapkan itu berasal dari tiga lokasi. Pertama di parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Di situ, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 kilogram.
Baca Juga : Polsek KPN Parepare Gagalkan Penyelundupan 11 Kilogram Sabu
Lokasi kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten, Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Barang bukti seberat 1.267 kilogram. Lalu, TKP ketiga pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.
"Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia," kata Sigit dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu (28/4/2021).
Polisi menangkap 18 tersangka. Tujuh belas di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Salah satunya harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati.
Baca Juga : Suntikkan Sabu-Sabu via Dubur seperti Coki Pardede, Dokter: Kalau Misal Itu Ada Kotoran ...
Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.
"Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional," ujar Sigit.
Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.
Baca Juga : Dua Orang Ditangkap di Hotel, Polda Sulsel Amankan 40 Kg Sabu-Sabu dan 4.000 Butir Ekstasi
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.