RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Asisten I Pemkot Makassar, S dan tiga oknum pejabat lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menegaskan akan memecat keempatnya. Tiga pejabat itu adalah Kabag Pemberdayaan Masyarakat, MY, staf S (44), dan IM (49) PNS Dinas Kearsipan.
"Akan kami berhentikan dari jabatannya dan sesegera mungkin akan melakukan resetting pemerintahan karena banyak pejabat yang tak bermoral,” kata Danny, sapaan Wali Kota, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga : Optimisme Makassar Menjadi Kota Kreatif UNESCO Berkat Keunikan Coto Makassar
Pria berlatar belakang arsitek ini akan menunjuk Plt, dilanjutkan melakukan resetting yang paling lambat Juni telah rampung. Itu akan dilakukan mulai dari tenaga honor, lurah, sampai eselon II.
Terkait status empat pejabat sebagai ASN, Danny mengatakan keputusan baru bisa diambil setelah ada putusan pengadilan.
“Kalau pemberhentian dari ASN juga belum tahu, kalau dia rehab, kan lain lagi. Kalau direhab itu dia jadi korban. Kalau dia korban, tidak seperti kalau dia pengedar,” ucapnya.
Baca Juga : Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Terima Kunjungan Tim Morula IVF
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Trianto, mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap empat pejabat Pemkot Makassar sudah keluar.
“Keempat tersangka mengikuti tes urine dan semuanya positif metafetamin," kata AKBP Yudi.