Rabu, 28 April 2021 17:02

ASN Tersangka Kasus Narkoba, Wali Kota Makassar Tegaskan Akan Pecat

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Empat oknum pejabat Pemkot Makassar telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba.
Empat oknum pejabat Pemkot Makassar telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba.

Terkait status empat pejabat sebagai ASN, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, mengatakan keputusan baru bisa diambil setelah ada putusan pengadilan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Asisten I Pemkot Makassar, S dan tiga oknum pejabat lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menegaskan akan memecat keempatnya. Tiga pejabat itu adalah Kabag Pemberdayaan Masyarakat, MY, staf S (44), dan IM (49) PNS Dinas Kearsipan.

"Akan kami berhentikan dari jabatannya dan sesegera mungkin akan melakukan resetting pemerintahan karena banyak pejabat yang tak bermoral,” kata Danny, sapaan Wali Kota, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga : Optimisme Makassar Menjadi Kota Kreatif UNESCO Berkat Keunikan Coto Makassar

Pria berlatar belakang arsitek ini akan menunjuk Plt, dilanjutkan melakukan resetting yang paling lambat Juni telah rampung. Itu akan dilakukan mulai dari tenaga honor, lurah, sampai eselon II.

Terkait status empat pejabat sebagai ASN, Danny mengatakan keputusan baru bisa diambil setelah ada putusan pengadilan.

“Kalau pemberhentian dari ASN juga belum tahu, kalau dia rehab, kan lain lagi. Kalau direhab itu dia jadi korban. Kalau dia korban, tidak seperti kalau dia pengedar,” ucapnya.

Baca Juga : Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Terima Kunjungan Tim Morula IVF

Sebelumnya, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Trianto, mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap empat pejabat Pemkot Makassar sudah keluar.

“Keempat tersangka mengikuti tes urine dan semuanya positif metafetamin," kata AKBP Yudi.

Penulis : Gilang Ramadhan
#pemkot makassar #Pejabat Pemkot Makassar Narkoba