RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Andi Sunrah Djaya menegaskan ke beberapa pengusaha agar Tunjangan Hari Raya (THR) dibayar 7 hari sebelum Idulfitri.
Hal itu ia ucapkan saat bersama rombongan Dinas Ketenegakerjaan (Disnaker) Kota Makassar bersama LKS Tripartit dalam mengunjungi beberapa perusahaan dan Hotel yang ada di Makassar, Selasa (27/4/2021) kemarin.
“Kami dari Disnaker Kota Makassar membentuk enam tim, dari 6 tim tersebut terbagi dari LKS Tripartit dimana dalam LKS Tripartit terbagi dari 3 unsur yaitu unsur dari Pemerintah, Apindo serta Serikat Pekerja/Serikat Buruh, melakukan pemantauan,” ucap Andi Sunrah Djaya kepada Rakyatku, Selasa (27/4/2021) malam.
Baca Juga : Kemenaker Terima 2.303 Aduan Pembayaran THR
Lanjutnya, ia dan rombongan memantau pembayaran THR Keagamaan di 25 perusahaan, termasuk hotel-hotel. Selain itu, tim tersebut juga melakukan Pembinaan dan Pengembangan Hubungan Industrial dalam bentuk kampanye Hari Buruh International (May Day) 2021 yang jatuh pada 1 Mei mendatang.
“Dalam hal kampanye Hari Buruh International (May Day) kami mengimbau kepada beberapa serikat pekerja atau serikat buruh, agar dapat bersinergi dan bersama-sama memulai kembali, berinovasi kembali untuk membangun Indonesia yang lebih baik," bebernya.
Salah satunya, jelasnya, dengan merayakan Hari Buruh dengan berbagai kegiatan yang positif sebagaimana sesuai dengan edaran kementerian peringatan May Day Tahun 2021, Nomor :4/508/HI.03.00/IV/2021.
Baca Juga : Bila Tanggal Pembayaran THR Sudah Lewat, Segera Laporkan di Sini!
Namun, Andi Sunrah Djaya juga mengimbau agar perayaan May Day nantinya tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan membantu mendukung gagasan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto yaitu Makassar Recover.