RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat empat terduga yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Makassar telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan dua alat bukti, salah satunya denngan keluarnya hasil tes urine dari keempatnya.
"Hasil tes urine sudah keluar tadi malam, sudah ditetapkan jadi tersangka karena sudah dua alat bukti sudah cukup," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto, kepada Rakyatku.com, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga : Libatkan 1000 Personil, Simulasi Pengamanan Pilkada Kota Makassar Pertontonkan Unjuk Rasa Ricuh
Lanjut AKBP Yudi, hasil dari tes urine dari ke empat tersangka dan dua saset sabu-sabu yang berat bersihnya 0,58 dan 0,9 gram tersebut dinyatakan positif.
"Jadi untuk urine empat tersangka tersebut positif terus sabu-sabu yang dua saset kecil itu positif," ujarnya.
Diberitakan, sebelumnya bahwa empat orang oknum ASN Pemkot Makassar yang terduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu belum ditetapkan tersangka karena belum cukup dua alat bukti.
Baca Juga : Silaturahmi Kapolrestabes Makassar Bersama Tripika dan Dewan Lorong Kecamatan Bontoala
"Kita kan masih belum status tersangka, status tersangka nanti setelah keluar hasil dari labfor, jadi status nya masih terduga sambil menunggu hasil dari labfor," ungkap AKBP Yudi, Ahad (25/4/2021).
Keempat ASN tersebut berinisial S, SB, MY, dan MI, mereka ditangkap di tiga tempat berbeda.
Akibat perbuatan mereka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Jo 172. dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.