Minggu, 25 April 2021 19:30

Empat Pejabat Pemkot Tak Langsung Jadi Tersangka Narkoba, Ada Peluang Lolos?

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Empat Pejabat Pemkot Tak Langsung Jadi Tersangka Narkoba, Ada Peluang Lolos?

Para terduga sudah mengakui bahwa barang yang ditemukan polisi adalah miliknya. Mengapa belum ditetapkan tersangka?

RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Ditangkap sejak Jumat malam, empat pejabat Pemkot Makassar belum ditetapkan tersangka. Ada apa?

Padahal, dalam pemeriksaan, mereka mengakui pernah menggunakan narkoba.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto, pihaknya masih menunggu hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor).

Baca Juga : Oknum Polisi Kembali Ditangkap Terlibat Kejahatan Narkotika, Kali Ini di Luwu Utara

"Status tersangka nanti setelah keluar hasil dari Labfor. Jadi statusnya masih terduga," ungkap AKBP Yudi, Minggu (25/4/2021).

Menurut AKBP Yudi, pihaknya harus mengikuti prosedur sebelum melakukan penetapan tersangka.

"Prosedurnya kami itu untuk menentukan tersangka 6x24 jam karena kita harus menunggu semuanya dari hasil Labfor," lanjutnya.

Baca Juga : Gerebek Kampung Narkoba di Makassar, 13 Orang Ditangkap Polisi

Menurut Yudi, meskipun mereka mengakui bahwa sudah pernah pakai, namun itu belum cukup karena harus mempunyai dua alat bukti. Salah satunya hasil laboratorium.

Pengakuan para terduga yang mengakui bahwa barang yang ditemukan adalah milik mereka baru satu alat bukti.

Sebelumnya diberitakan, empat pejabat Pemkot Makassar ditangkap di rumahnya atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Seorang di antaranya menjabat asisten.

Baca Juga : Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional, Rutan Makassar Bakar Barang Temuan

Keempat pejabat tersebut berinisial S, SB, MY, dan MI, mereka ditangkap di tiga tempat berbeda.

"Jadi status S itu membelikan terhadap MY dan SB seperti itu, tapi pada saat ditangkap mereka menyuruh S bersamaan sehingga kami ada tiga TKP," ujar AKBP Yudi.

"Kenapa TKP-nya ada tiga karena sabu itu satu tujukan untuk MY dan satu ditujukan untuk SB. Jadi pada saat ditangkap itu bersamaan ordernya sama S," sambungnya.

Baca Juga : Polda Sulsel Musnahkan Puluhan Kg Barang Bukti Kejahatan Narkotika

Akibat perbuatannya mereka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) jo 172 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Penulis : Usman Pala
#pejabat pemkot #narkoba