RAKYATKU.COM - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDMA) Kementerian Dalam Negeri RI menyelenggarakan pendidikan dan latihan (diklat) pengembangan kompetensi manajemen reses bagi Sekretaiat DPRD 2021. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Ibis Jakarta, 19--23 April 2021.
Kegiatan ini turut diikuti oleh Kasubag Kerja Sama dan Aspirasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Padauleng.
Andi Padauleng mengatakan, tujuan dari diklat ini untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan dan sikap bagi ASN di lingkungan sekretariat DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota khususnya dalam hal kegiatan fasilitasi reses DPRD.
Baca Juga : Ratusan Mahasiswa Merangsek Masuk ke Pelataran Gedung DPRD Sulsel, Tolak Revisi UU Pilkada
“Ada beberapa materi yang saya terima, yaitu dasar hukum dan filosofi reses, perencanaan dan fasilitasi reses DPRD, ruang lingkup, tahapan, dan pelaksanaan fasilitasi reses DPRD, fasilitasi pertanggungjawaban pelaksanaan reses, pengelolaan keuangan reses, dasar dan kerangka hukum serta filosofi pelaksanaan reses, kebijakan pengembangan SDM aparatur,” beber Padauleng, Jumat (23/4/2021).
Dia menambahkan, dari kegiatan tersebut harapan dari Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, agar terus-menerus berkomitmen untuk melaksanakan berbagai peranan dalam mewujudkan ASN kompoten dan profesional.
“Khususnya memegang peranan sangat penting dalam menunjang tugas pemerintahan di lingkungan pemerintahan daerah supaya komunikasi legislatif dan eksekutif punya peran penting supaya komunikasi berjalan baik,” tambahnya.
Baca Juga : Ketua DPRD Sulsel Dampingi Pj Gubernur Prof Zudan Kunjungan Operasi Pasar Jelang Iduladha
Terkiat kegiatan tersebut, ada pun yang menjadi narasumber berasal dari pejabat struktural dan fungsional Kementerian Dalam Negeri, BPSDM Kemendagri, Dirjen Otonomi Daerah, Direktur Kepala Daerah dan DPRD, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, tim ahli asosiasi DPRD seluruh Indonesia.
Jumlah peserta 63 orang terdiri atas angkatan I dan II dari sekretariat DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Adapun output dari diklat ini dalam pembelajaran peserta melakukan pelatihan atau praktik yang bisa menunjang tugas ASN di tempat tugas masing-masing.